Tugas Pokok Dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGADILAN AGAMA SAMPIT

Pengadilan Agama Sampit sebagai salah satu Badan Peradilan Negara yang menyelenggarakan kekuasaan Kehakiman mempunyai tugas pokok: menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara pada tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah sebagai mana tertuang dalam pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 50  tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Produk dan pelayanan Pengadilan Agama Sampit terdiri dari :

  1. Perkawinan
  • Izin nikah
  • Hadhanah
  • Wali adhal
  • Cerai talak
  • Itsbat nikah
  • Cerai gugat
  • Izin poligami
  • Hak bekas istri
  • Harta bersama
  • Asal-usul anak
  • Dispensasi nikah
  • Pembatalan nikah
  • Penguasaan anak
  • Pengesahan anak
  • Pencegahan nikah
  • Nafkah anak oleh ibu
  • Ganti rugi terhadap wali
  • Penolakan kawin campur
  • Pencabutan kekuasaan wali
  • Pencabutan kekuasaan orang tua
  • Penunjukan orang lain sebagai wali
  1. EkonomiSyari’ah
  • Bank syari’ah
  • Bisnis syari’ah
  • Asuransi syari’ah
  • Sekuritas syari’ah
  • Pegadaian syari’ah
  • Reasuransi syari’ah
  • Reksadana syari’ah
  • Pembiayaan syari’ah
  • Lembaga keuangan mikro syari’ah
  • Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
  • Obligasisyari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
  1. Waris
  • Gugat waris
  • Penetapan ahli waris
    1. Infaq
    2. Hibah
    3. Wakaf
    4. Wasiat
    5. Zakat
    6. Shadaqah, dll

Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok, Pengadilan Agama Sampit mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi Mengadili (judicial power),yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di wilayah hukum masing – masing; (vide: Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang – Undang No. 3 Tahun 2006);
  2. Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera/Sekretaris, dan seluruh jajarannya; (vide :Pasal 53 ayat (1) Undang -Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006); serta terhadap pelaksanaan administrasi umum; (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
  3. Fungsi Pembinaan,yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006);
  4. Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh/ Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum);
  5. Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagai mana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  6. Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta lain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor: KMA/004/SK/II/1991.