Area III Penataan Sistem Manajemen SDM - Pa Sampit
Area III Penataan Sistem Manajemen SDM

PEMENUHAN

A. PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI
 1. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja Pengadilan Agama Sampit telah mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
2. Semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan dan juga berdasarkan Keputusan dari Ketua PA/Tingkat Banding/Lembaga Pusat.
3. sudah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
 B.POLA MUTASI DAN PROMOSI
 1. Dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai.
2. Semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi sesuai dengan SK KPA Sampit.
3. Pengadilan Agama Sampit sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
 C.PENGEMBANGAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI
 1. Pengadilan Agama Sampit telah melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
2. Semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai seperti adanya keahlian yang dimiliki pegawai dengan bukti dimilikinya sertifikat.
3. Persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%
4. Sebagian besar pegawai di Unit Kerja Pengadilan Agama Sampit telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
5. Unit kerja Pengadilan Agama Sampit telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai.
6. Laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan bulanan
 D.PENETAPAN KINERJA INDIVIDU
 1. Seluruh penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi.
2. Seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
3. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan.
4. Penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward
 E.PENEGAKKAN ATURAN DISIPLIN
 1. Unit kerja Pengadilan Agama Sampit telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi
F. SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
 1. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara bulanan

REFORM

AKinerja Individu
1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
BAssesment Pegawai
1. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
CPelanggaran Disiplin Pegawai
1. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai