PROSEDUR BERPERKARA

 BAB   I

 PELAYANAN MEJA I & MEJA II

Pelayanan Permohonan

  1. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama di tempat tinggal Pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan member nomor urut setelah pemohon membayar SKUM. Khusus permohonan pengangkatan / adopsi anak, surat permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal anak yang hendak diangkat
  2. Bagi Pemohon yang tidak bisa membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat piket pada pos bantuan hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Agama Sampit yang akan membantu pemohon untuk menyusun surat permohonannya atau dapat mengajukan permohonannya secara lisan dihadapan Ketua, Wakil atau Hakim Pengadilan Agama, dan permohonan tersebut wajib ditulis oleh Pengadilan;
  3. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (cuma-cuma) kepada Ketua Pengadilan Agama dengan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/Kepala Desa diketahui Camat Sampit atau surat keterangan tunjangan sosial lainya, seperti, Kartu Keluarga Miskin (KTM), kartu jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Bantuan Tunai Langsung (BLT);
  4. Jenis-jenis permohonan yang dapat diajukan melalui Pengadilan Agama Sampit yaitu :
    1. Permohonan Pengangkatan wali bagi anak yang belum berumur 18 tahun atau belu pernah melangsungkan perkawinan yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua
    2. Permohonan pengangkatan wali / pengampu bagi orang dewasa yang kurang ingatannya atau orang dewasa yang tidak bisa mengurus hartanya lagi misalnya karena pikun
    3. Permohonan dispensasi kawin bagi pria yang belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan bagi wanita yang belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun
    4. Permohonan izin kawin bagi calon mempelai yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun
    5. Permohonan pengangkatan anak
    6. Permohonan untuk menunjuk seseorang atau beberapa orang wasit (arbiter) oleh karena para pihak tidak bisa atau tidak bersedia untuk menunjuk wasit (arbiter)
    7. Permohonan sita atas harta bersama tanpa adanya gugatan cerai dalam hal salah satu dari suami istri
    8. Melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, broros dan sebagainya
    9. Permohonan izin umtuk menjual harta bersama yang berada dalam status sita untuk kepentingan keluarga
    10. Permohonan agar seseorang dinyatakan dalam keadaan mafqud
    11. Permohonan penetapan ahli waris
    12. Permohonan penetapan wali adhol, apabila wali nikah calon mempelai wanita yang akan melangsungkan perkawinan tidak mau menjadi wali dalam perkawinan tersebut
    13. Permohonan pencabutan surat penolakan perkawinan dari Pegawai Pencatat Nikah
    14. Permohonan pencegahan perkawinan, apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan
    15. Permohonan pembatalan perkawinan, apabila perkawinan telah dilangsungkan sedangkan calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan
    16. Permohonan isbat kesaksian rukiytul hilal

Pelayanan Gugatan

  1. Para pihak dapat mengajukan gugatan dengan menyerahkan surat gugatan kepada Petugas Meja Pertama sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim dan arsip. Dokumen yang perlu diserahkan adalah :
    1. Surat Gugatan atau permohonan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sampit
    2. Surat kuasa khusus (dalam hal Penggugat atau Pemohon menguasakan kepada pihak lain)
    3. Fotocopy Kartu Anggota Advokat bagi yang menggunakan jasa advokat
    4. Bagi pihak yang menggunakan perwakilan selain jasa ADVOKAT (Kuasa Isidentil) harus ada surat keterangan tentang hubungan keluarga dari kepala desa / lurah dan / atau surat izin khusus dari atasan bagi PNS dan anggota TNI / POLRI
    5. Salianan putusan untuk permohonan eksekusi
    6. Salinan surat-surat yang dibuat di luar negeri yang disahkan oleh kedutaan atau perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah
  2. Penggugat / pemohon yang tidak bisa membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat piket pada pos bantuan hukum (Posbakum) yang ada di Pengadilan Agama Sampit yang akan membantu penggugat / pemohon untuk menyusun surat gugatan / permohonannya atau dapat mengajukan gugatan / permohonannya secara lisan dihadapan Ketua, Wakil atau Hakim Pengadilan Agama, dan permohonan tersebut wajib ditulis oleh Pengadilan;
  3. Petugas Meja Satu menaksir biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM). Pihak Pemohon / Penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM
  4. Penaksiran biaya perkara mempertimbangkan :
    1. Jumlah pihak yang berperkara
    2. Jarak tempat tinggal dan kondisi daerah para pihak
    3. Untuk perkara cerai talak harus dipertimbangkan juga biaya pemanggilan para pihak untuk sidang ikrar talak
  5. Bagi masyarkat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan berperkara secara prodeo (Cuma-Cuma) kepada Ketua Pengadilan Agama Sampit
  6. Penggugat menerima Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 4 (empat) dari petugas meja satu yang berisi informasi mengenai rincian panjar biaya perkara yang harus dibayar
  7. Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara melalui Bank yang ditunjuk oleh Pengadilan
  8. Penggugat menyerahkan bukti pembayaran berikut SKUM kepada pemegang Kas untuk diberi tanda lunas serta surat gugatan atau permohonan
  9. Berkas yang telah memiliki tanda lunas diserahkan kepada Petugas Meja Dua untuk diberikan nomor register
  10. Lamanya proses pendaftaran perkara, dalam hal berkas-berkas telah terpenuhi, adalah paling lama 1 (satu) hari

Gugatan Kelompok (Class Action) 

  1. Gugatan perwakilan kelompok dapat diajukan dalam perkara wakaf, zakat, infaq dan shadaqah
  2. Penggugat mengjukan surat gugatan kelompok mengacu pada persyaratan-persyaratan yang diatur oleh hokum acara perdata yang berlaku dan harus memuat :
    1. Identitas lengkap dan jelas dari wakil kelompok
    2. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik walaupun tanpa menyebut nama anggota kelompok satu-persatu
    3. Keterangan tetang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan
  3. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak dipersyaratkan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota
  4. Hakim  memutuskan   apakah   gugatan   perwakilan   yang   diajukan   sah   atau   tidak.   Apabila penggunaan   prosedur   gugatan   perwakilan  kelompok   dinyatakan  sah,   maka   Hakim   segera memerintahkan   Penggugat   mengajukan   usulan   model   pemberitahuan   untuk   memperoleh persetujuan Hakim. Apabila penggunaan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan tidak sah, maka pemeriksaan gugatan dihentikan dengan suatu putusan Hakim.
  5. Dalam proses perkara tersebut Hakim wajib mendorong para pihak untuk menyelesaikan perkara dimaksud melalui  perdamaian,  baik  pada  awal  persidangan  maupun  selama  berlangsungnya pemeriksaan perk
  6. Pengadilan wajib melakukan pemberitahuan kepada anggota kelompok pada tahap-tahap:
    1. Segera setelah Hakim memutuskan bahwa pengajuan tata cara gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, selanjutnya anggota kelompok dapat membuat pernyataan keluar.
    2. Pada tahap penyelesaian dan pendistribusian ganti rugi ketika gugatan dikabulkan.
  7. Apabila gugatan ganti rugi dikabulkan, Hakim  wajib  memutuskan jumlah ganti  rugi secara rinci, penentuan kelompok dan/atau sub kelompok yang berhak, mekanisme pendistribusian ganti rugi dan  langkah-langkah  yang  wajib  ditempuh  oleh  wakil  kelompok  dalam  proses  penetapan  dan pendistribusian seperti halnya kewajiban melakukan pemberitahuan atau notifikasi.

BAB    II 

ADMINISTRASI PERSIDANGAN, PEMANGGILAN, DAN PROSES PERSIDANGAN

Administrasi Persidangan 

  1. Ketua Pengadilan  Agama  Sampit  menetapkan  Majelis  Hakim  yang  akan menyidangkan perkara selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak perkara didaftarkan.
  2. Ketua Majelis Hakim sudah menetapkan hari sidang pertama selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerj  Dalam  menetapkan  hari  sidang,  Ketua  Majelis  Hakim  harus  memperhatikan  jauh-dekatnya tempat tinggal para pihak yang berperkara dengan tempat persidangan.
  3. Untuk para  pihak  yang  berdomisili  di  luar  negeri  maka  tenggang  waktu  antara  pemanggilan dengan persidangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sejak surat permohonan pemanggilan dikirimkan
  4. Untuk pemeriksaan perkara cerai dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat gugatan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Sampit
  5. Pengadilan mengumumkan jadwal persidangan dan penundaan sidang (dengan mencantumkan alasan penundaan) pada papan pengumuman pengadilan atau media lain yang mudah diakses oleh masyarak
  6. Pengadilan mengirimkan  salinan  putusan  pengadilan  kepada  para  pihak,  termasuk  para  pihak yang  tidak  hadir  pada  sidang  pembacaan  putusan,  paling  lama  14  (empat  belas  hari)  setelah putusan dibacakan di muka persidangan.

Pemanggilan

  1. Pemanggilan sidang terhadap pihak-pihak berperkara sekurang-kurangnya 3 ( tiga ) hari kerja sebelum hari sidang;
  2. Waktu pemanggilan sidang terhadap pihak-pihak berperkara :
    1. Penggugat / Tergugat atau Pemohon / Termohon ( pihak-pihak ) berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Sampit selambat-lambatnya  21  ( dua puluh satu ) hari kalender setelah pendaftaran perkara;
    2. Jika Tergugat atau Pemohon / Termohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama lain sewilayah PTA Sampit selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kalender setelah pendaftaran perkara;
    3. Jika Tergugat atau Pemohon / Termohon berdomisili di wilayah propinsi lain di Indonesia, pemanggilan sidang ditentukan selambat-lambatnya 45 ( empat puluh lima ) hari kalender setelah pendaftaran perkara.;
    4. Jika Tergugat atau Termohon berdomisili di luar negeri penentuan hari sidang ditetapkan 6 ( enam ) bulan setelah surat permohonan pemanggilan melalui Kementerian Luar Negeri cq Dirjen Protokol dan Konsuler dengan ke Duta Besar Indonesia di Negara tersebut dikirimkan;
    5. Jika Tergugat atau Termohon ( dalam perkara perceraian ) tidak diketahui alamatnya di seluruh wilayah Repubilk Indonesia (Ghoib), pemanggilan melalui mass media (Radio Gelora Sampit) sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggat waktu pengumuman pertama dan kedua selama satu bulan dan tenggat waktu pemanggilan terakhir dengan persidangan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan;
  3. Penyampaian Relass Panggilan oleh Juru Sita / Juru Sita Pengganti kepada Ketua Majelis / Panitera Pengganti yang bersangkutan, selambat-lambatnya 1 ( satu ) hari kerja sebelum hari sidang.;

 Proses Persidangan

  1. Setiap Panitera Pengganti wajib membuat daftar perkara yang akan disidangkan dan        ditempatkan pada Papan Pengumuman Pengadilan Agama Sampit dan situs Pengadilan Agama;
  2. Sidang dimulai pada jam 00  WIB. Dalam hal pelaksanaan sidang tertunda, maka Pengadilan memberikan informasi tentang alasan penundaan kepada para pihak berperkara maupun masyarakat umum.;
  3. Pemanggilan masuk ke ruang sidang terhadap pihak-pihak berperkara dilakukan oleh Panitera Pengganti sesuai dengan nomor urut (memakai mesin) antrian daftar hadir pihak berperkara.;
  4. Dalam perkara perceraian, jika pada hari sidang pertama kedua belah pihak berperkara hadir menghadap sidang , atau pada sidang lanjutan ketika pertama kali kedua belah pihak hadir, maka Ketua Majelis Hakim wajib mendamaikan sesuai ketentuan perundangan, selanjutnya mengupayakan agar kedua belah berperkara melakukan mediasi, dalam perkara non perceraian maka diterapkan Peraturan Mahkamah Agung nomor: 1 tahun 2008 secara murni ;
  5. Pada sidang pembacaan surat gugatan Penggugat Ketua Majelis Hakim harus berupaya meminta penjelasan terhadap surat gugatan tersebut, yakni tentang kelengkapan dan kejelasan identitas dan pekerjaan riil pihak-pihak, dalil-dalil / posita yang kurang jelas, petitum yang tidak lengkap dan sebagainya.
  6. Ketua majelis hakim wajib memberi kesempatan yang sama kepada pihak berkara untuk melakukan jawab menjawab terhadap dalil-dalil gugatannya, dan memberi kesempatan yang sama untuk mengajukan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara di persidangan.;
  7. Panitera pengganti membuat Berita Acara Persidangan dan siap ditanda tangani oleh Ketua majelis hakim pada sidang berikutnya, dan selambat-lambatnya 5 ( lima ) hari kalender setelah pekara diputus.;
  8. Lama penundaan sidang disesuaikan dengan waktu pemanggilan pihak berperkara.;
  9. Apabila obyek sengketa berupa tanah / barang tidak bergerak , maka Majelis Hakim harus mengadakan sidang Pemeriksaan Sampit;
  10. Penundaan sidang untuk pembacaan putusan ditetapkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kalender untuk penyelesaian pembuatan putusan.
  11. Setelah selesai sidang pembacaan putusan, maka Ketua Majelis Hakim wajib menyampaikan secara lisan kepada pihak yang hadir di persidangan, agar dalam waktu 14 ( empat belas ) hari kalender dapat mengambil salinan putusan perkara yang bersangkutan di Pengadilan Agama.;
  12. Jika pada sidang pembacaan putusan salah satu pihak tidak hadir di persidangan, atau pihak-pihak dalam perkara tersebut tidak hadir di persidangan, maka Juru Sita Pengganti menyampaikan / mengirimkan salinan putusan kepada pihak berperkara selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari kalender.;
  13. Ketua Majelis Hakim meminutasi berkas perkara kemudian menyerahkan kepada Panitera Muda Hukum selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari kalender setelah perkara diputus.;
  14. Proses persidangan perkara pada tingkat pertama selambat-lambatnya selama 6 ( enam ) bulan;
  15. Ketua Majelis wajib melaporkan alasan keterlambatan proses persidangan kepada Ketua Pengadilan Agama jika proses perkara tersebut melebihi 5 ( lima ) bulan dengan ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sampit dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia;

BAB III 

PROSES MEDIASI

  1. Pengadilan memberikan layanan mediasi kepada para pihak berperkara dan tidak dipungut biaya.;
  2. Ketua Majelis menyediakan waktu selama-lamanya 40 ( empat puluh ) hari kalender dan dapat diperpanjang 14 ( empat belas ) hari kalender kepada para pihak untuk proses mediasi.;
  3. Para pihak berperkara dapat memilih Mediator yang disediakan oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit dalam daftar Mediator.;
  4. Jika para pihak berperkara gagal memilih Mediator, maka Ketua Majelis Hakim yang memilh dan menunjuk Mediator dalam melaksanakan proses mediasi.;
  5. Biaya panggilan mediasi dibebankan kepada penggugat dan langsung dibayarkan kepada mediator.;
  6. Dalam melakukan perdamaian dan mediasi, majelis Hakim dan mediator mempedomani Surat Pengadilan Tinggi Agama Sampit Nomor : W13-A/3804/OT.01.3/X/2012, tanggal 4 Oktober 2012 tentang Perdamaian dan Mediasi.;
  7. Apabila dalam proses mediasi (perdamaian) antara para pihak berperkara telah tercapai kesepakatan perdamainan maka dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamian
  8. Pengadilan menerbitkan akta perdamaian setelah para pihak mendaftarkan gugatan mereka di Pengadilan dengan melampirkan hasil kesepakatan mediasi dan sertifikat mediator

 BAB    IV 

PELAYANAN  MEJA  III

Panitera Muda Hukum mengirimkan salinan putusan kepada para pihak berperkara dalam waktu 14 ( empat belas ) hari kalender setelah perkara diputus, melalui Jurusita / Jurusita Pengganti   yang menangani perkara tersebut;

Dalam hal penanganan perkara Cerai Talak, maka dalam rangka memenuhi azaz peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang Ikrar Talak dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jika Pemohon dan Termohon hadir pada saat pembacaan putusan , maka Penetapan Hari sidang Ikrar Talak ditetapkan sekurang-kurangnya 21 ( dua puluh satu ) hari kalender setelah perkara diputus, atau selambat-lambatnya 15 ( lima belas ) hari kalender setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya Ketua Majelis memerintahkan kepada Jurusita / Jurusita pengganti agar memanggil kedua pihak berperkara.;
  2. Jika Pemohon / Termohon tidak hadir saat pembacaan putusan , atau terhadap putusan Verstek , maka Hari sidang Ikrar Talak ditetapkan selambat-lambatnya 21 ( dua puluh satu ) hari kalender setelah putusan diberitahukan kepada pihak berperkara , dan selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari kalender jika Relaas pemberitahuan isi putusan diterimakan kepada Kepala Desa / Lurah Sampit. Dan selanjutnya Ketua Majelis memerintahkan kepada Jurusita / Jurusita Pengganti agar memanggil kedua pihak berperkara agar hadir dalam sidang Ikrar talak tersebut.;

Pembuatan / Penerbitan Akta Cerai

Pembuatan / Penerbitan Akta Cerai oleh Panitera :

  1. Pada perkara Cerai Talak , Akta Cerai diterbitkan pada hari yang sama setelah sidang Ikrar Talak , atau selambat-lambat 1 ( satu ) hari kalender setelah sidang Ikrar Talak;
  2. Pada perkara Cerai Gugat , Akta Cerai diterbitkan selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari kelender setelah putusan perkara dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap;
  3. Panitera Muda Hukum menyerahkan Akta Cerai kepada masing-masing pihak berperkara setelah kepadanya dipungut biaya Akta asli yang dibuat di kepaniteraan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2008;

BAB    V 

ISBAT RUKYATUL HILAL 

  1. Pemohon (Kantor  Kementerian  Agama)  mengajukan  permohonan  itsbat  kesaksian  rukyat  hilal kepada Pengadilan Agama Sampit yang membawahi wilayah tempat pelaksanaan rukyat hilal Sampit
  2. Panitera atau petugas yang ditunjuk mencatat permohonan tersebut dalam register khusus untuk i
  3. Sidang itsbat rukyat hilal dilaksanakan di tempat rukyat hilal (sidang di tempat), dilakukan dengan cepat dan sederhana, sesuai dengan kondisi Sampit.
  4. Ketua Pengadilan Agama Sampit menunjuk hakim majelis atau hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut
  5. Hakim yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.
  6. Pelaksanaan rukyat  hilal  harus  sesuai  dengan  data  yang  diterbitkan  oleh  Badan  Hisab  Rukyat (BHR) Kementerian Agama
  7. Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada anggaran negara.

BAB VI 

UPAYA HUKUM 

Pengajuan Banding Dan Pengiriman Berkas Banding

  1. Apabila para pihak berperkara tidak menerima terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Agama Sampit, dapat mengajukan permohonan banding dengan menghadap kepada Panitera Pengadilan Agama Sampit dalam tempo 14 ( empat belas ) hari kalender setelah putusan dibacakan. Atau 14 ( empat belas ) hari kalender setelah putusan diberitahukan kepadanya dalam hal para pihak berperkara tidak hadir saat sidang pembacaan putusan.;
  2. Pemohon banding menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya banding dan menerima SKUM yang dibubuhi cap stempel lunas dari Pemegang kas Pengadilan Agama Sampit. Pada hari tersebut Panitera membuat Akta Banding yang ditanda tangani oleh pihak yang menyatakan banding.;
  3. Jurusita / Jurusita Pengganti menyampaikan pemberitahuan pernyataan banding tersebut kepada pihak lawannya selambat-lambatnya dalam tempo 7 ( tujuh ) hari kalender setelah pernyataan banding perkara tersebut.;
  4. Pemohon banding dapat menyampaikan Memori Banding kepada Pengadilan Tinggi Agama, Sampit dan pada saat yang sama Panitera membuat Tanda terima Memori banding. Selanjutnya Jurusita / Jurusita pengganti menyampaikan salinan Memori banding tersebut kepada pihak lawannya selambat-lambatnya dalam tempo 3 ( tiga ) hari kalender setelah penyampaian Memori banding.;
  5. Termohon Banding dapat menyampaikan Kontra Memori banding kepada Pengadilan Tinggi Agama Sampit, dan pada saat yang sama panitera membuat Tanda Terima Kontra Memori banding. Selanjutnya Jurusita / Jurusita pengganti menyampaikan salinan Kontra Memori banding tersebut kepada pihak lawannya selambat-lambatnya dalam tempo 3 ( tiga ) hari kalender setelah penyampaian Kontra Memori banding.;
  6. Jurusita / Jurusita Pengganti menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak berperkara untuk memeriksa / membaca berkas banding ( INZAGE ) dalam tempo 14 ( empat ) hari kalender setelah pernyataan banding.;

Pengiriman berkas banding ( Berkas A dan B ) kepada  Pengadilan Tinggi Agama Sampit :

  1. Bagi Penggugat dan Tergugat atau Pemohon / Termohon yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Sampit, maka pengiriman berkas dilaksanakan pada 30 ( tiga puluh ) hari kalender setelah pernyataan banding;
  2. Jika Penggugat atau Tergugat dan Pemohon atau Termohon berdomisili diluar wilayah hukum Pengadilan Agama Sampit , maka pengiriman berkas dilaksanakan sesuai dengan masa jadwal pemberitahuan kepada pihak-pihak secara patut dan dalam waktu sesingkat-singkatnya;

 Pengajuan Kasasi Dan Pengiriman Berkas Kasasi

  1. Apabila para pihak berperkara tidak menerima terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Agama, dapat mengajukan permohonan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI dengan menghadap kepada Panitera Pengadilan Agama dalam tempo 14 ( empat belas ) hari kalender setelah putusan banding diberitahukan kepadanya.
  2. Pemohon Kasasi menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya kasasi dan menerima SKUM yang dibubuhi cap stempel lunas dari Pemegang kas Pengadilan Agama . Pada hari tersebut Panitera membuat Akta Kasasi yang ditanda tangani oleh pihak yang menyatakan kasasi;
  3. Jurusita / Jurusita Pengganti menyampaikan pemberitahuan pernyataan kasasi tersebut kepada pihak lawannya selambat-lambatnya dalam tempo 7 ( tujuh ) hari kalender setelah pernyataan kasasi perkara tersebut.;
  4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya dalam tempo 14 ( empat belas ) hari kalender setelah pernyataan kasasi, dan pada saat yang sama Panitera membuat Tanda terima Memori kasasi. Selanjutnya Jurusita / Jurusita pengganti menyampaikan salinan Memori kasasi tersebut kepada pihak lawannya selambat-lambatnya dalam tempo 7 ( tujuh ) hari kalender setelah penyampaian Memori kasasi.;
  5. Termohon kasasi dapat menyampaikan jawaban / Kontra Memori Kasasi kepada Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya dalam tempo 7 ( tujuh ) hari kalender setelah menerima Salinan Memori kasasi, dan pada saat yang sama Panitera membuat Tanda Terima Kontra Memori Kasasi. Selanjutnya Jurusita / Jurusita pengganti menyampaikan salinan Kontra Memori Kasasi tersebut kepada pihak lawannya selambat-lambatnya dalam tempo 7 ( tujuh ) hari kalender setelah penyampaian Kontra Memori Kasasi.;
  6. Jika Syarat formal permohonan kasasi tidak dipenuhi oleh Pemohon Kasasi maka berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung RI karena tidak memenuhi syarat formal

Pengiriman berkas Kasasi ( Berkas A dan B ) kepada Mahkamah Agung RI :

  1. Bagi Pemohon kasasi dan Termohon kasasi yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Sampit, maka pengiriman berkas dilaksanakan pada 60 ( enam puluh ) hari kalender setelah pernyataan kasasi;
  2. Jika Pemohon Kasasi atau Termohon Kasasi yang berdomisili diluar wilayah hukum Pengadilan Agama Sampit, maka pengiriman berkas dilaksanakan sesuai masa jadwal pemberitahuan kepada pihak-pihak secara patut dan dalam waktu yang tidak terlalu lama;

Pengajuan Peninjauan Kembali Dan Pengiriman Berkas Peninjauan Kembali

  1. Apabila para pihak berperkara tidak menerima terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Agung Kasasi, dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung RI dengan menghadap kepada Panitera Pengadilan Agama Sampit dalam tempo 180 ( seratus delapan puluh ) hari kalender setelah putusan kasasi diberitahukan kepadanya.
  2. Pemohon PK menyerahkan tanda bukti pembayaran panjar biaya perkara dan menerima SKUM yang dibubuhi cap stempel lunas dari Pemegang kas pengadilan Agama. Pada hari tersebut Panitera membuat Akta Peninjauan Kembali yang ditanda tangani oleh pihak yang menyatakan Peninjauan Kembali ( PK ).;
  3. Permohonan Peninjauan Kembali terhadap suatu putusan kasasi harus didasarkan kepada alasan-alasan sebagai berikut :
  4. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu
  5. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang berssifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.;
  6. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.;
  7. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.;
  8. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama, oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya.;
  9. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.;
  10. Panitera Pengadilan Agama wajib memberitahukan permohonan PK beserta alasan-alasannya kepada pihak lawannya selambat-lambatnya dalam tempo 14 ( empat belas ) hari kalender setelah pernyatan PK.;
  11. Termohonan PK dapat mengajukan Jawaban / Tanggapan atas alasan Peninjauahan Kembali selambat-lambatnya dalam tempo 30 ( tiga puluh ) hari kalender setelah kepadanya diberitahukan permohonan PK dan alasan-alasannya.;
  12. Bagi Pemohon PK dan Termohon PK yang berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Sampit, maka pengiriman berkas Peninjauahan Kembali ( Berkas A dan B ) dilaksanakan pada 60 ( enam puluh ) hari kalender setelah pernyataan PK.;

Pencabutan Perkara

Pencabutan Gugatan dalam tingkat pertama, atau pada  tingkat banding, atau pada tingkat Kasasi dan atau pada tingkat Peninjauan Kembali:

  1. Pencabutan gugatan / surat permohonan oleh Penggugat / Pemohon dalam tingkat pertama dapat dilakukan sepihak. Pencabutan surat gugatan / surat permohonan harus diketahui / disetujui oleh Tergugat / Termohon jika dilakukan setelah ada jawaban dari Tergugat / Termohon;
  2. Jika pencabutan dilakukan oleh Kuasa Penggugat / Pemohon , maka pencabutan gugatan tersebut harus diketahui oleh prisipalnya, dan pernyataan pencabutan tersebut harus dilakukan dihadapan sidang atau dihadapan Panitera Pengadilan Agama Sampit;
  3. Panitera Pengadilan Agama Sampit membuat Akta Pencabutan perkara tersebut yang ditanda tangani Penggugat / Pemohon atau Kuasanya, selanjutnya disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Sampit cq. Majelis hakim yang menangani perkara tersebut, atau kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sampit, dan atau kepada Ketua Mahkamah Agung RI.;

BAB VII

 PELAYANAN BANTUAN HUKUM

  1. Pengadilan Agama Sampit menyediakan Pos Pelayanan Bantuan Hukum ( Posbakum ) beserta ruangan dan sarananya.;
  2. Pengadilan Agama Sampit menyediakan Advokad piket yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut :
  3. Bantuan pengisian surat permohonan / gugatan.;
  4. Bantuan pembuatan dokumen hukum.;
  5. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya terkait perkara perdata wewenang Peradilan Agama.;
  6. Segala biaya layanan bantuan hukum tergantung tersedianya anggaran dari DIPA Pengadilan Agama Sampit mulai tahun 2014 dan seterusnya .;

BAB  VIII

 PELAYANAN INFORMASI 

  1. Pengadilan Agama Sampit menyediakan akses layanan informasi terhadap putusan secara on line atau melalui situs Pengadilan Agama Sampit dengan melakukan proses pengaburan terhadap identitas pihak-pihak yang tercantum dalam putusan.;
  2. Permohonan informasi tentang putusan diajukan melalui Petugas Meja Informasi.;
  3. Pengadilan Agama memberikan jawaban terhadap permohonan informasi selambat-lambatnya 6 (enam ) hari kerja. Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.;
  4. Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 ( lima ) hari kerja melalui Meja Informasi.;
  5. Pengadilan Agama akan memungut biaya penyalinan informasi dengan biaya yang wajar sesuai standar wilayah Sampit, dan tidak memungut biaya lainnya.;

BAB IX

 PELAYANAN  PENGADUAN

Bagi masyarakat atau pencari keadilan yang merasa tidak puas atau ingin mengajukan keluhan berkenaan dengan pelayanan pengadilan, dapat menyampaikannya melalui Meja Pengaduan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Materi pengaduan tidak terkait dengan isi putusan atau tentang subtansi perkara.;
  2. Tidak berkaitan dengan pelayanan pengadilan yang usia perkaranya melebihi 2 ( dua ) tahun.;
  3. Pengaduan disampaikan melalui meja pengaduan atau situs Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dengan mengisi formulir pengaduan secara tertulis dengan melampirkan bukti-bukti yang diperlukan.;
  4. Petugas meja pengaduan akan memberikan tanda terima yang berisi nomor pengaduan yang dapat digunakan oleh pelapor untuk mendapatkan informasi tentang status pengaduannya.;
  5. Dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh ) hari kerja sejak pengaduan disampaikan, maka pelapor berhak mendapatkan informasi tentang status pengaduannya. Selanjutnya pelapor berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan status pengaduannya.;
  6. Ketua Pengadilan / Badan Pengawas Mahkamah Agung RI akan melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut dan menyelesaikannya dalam waktu selambat-lambatnya 90 ( sembilan puluh ) hari kerja, selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut akan diberitahukan kepada pelapor. Dalam hal pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut belum selesai dalam jangka waktu tersebut, maka Ketua Pengadilan / Badan Pengawasan mahkamah Agung RI akan memberitahukan alasan penundaan tersebut kepada pelapor melalui surat.;