Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Sampit bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.
5R
5R
5s
5s
5ss
5ss
8
8
peraturan
peraturan
- Sekretaris PA Sampit Kelas IB Ikuti X-POV Series 33 “Ada apa di balik 9 Kotak Talenta?” | (10/06/2026)
- Innalillahi wa inna ilaihi raji'un | (10/06/2026)
- Brefing Pagi Kepaniteran dan PTSP PA Sampit, Koordinasi dan Bantuan Kepada Rekan Kerja Bentuk Ibadah Dalam Bekerja | (10/06/2026)
- Mediator Hakim sekaligus Ketua PA Sampit Berhasil Damaikan Perkara Gugatan Melalui Mediasi | (10/06/2026)
- Doa Bersama Selasa Pagi di PA Sampit Kelas IB, 9 Juni 2026 | (09/06/2026)
- PA Sampit Kelas IB Ikuti Pertukaran Pengetahuan Peradilan Agama Indonesia dan Zanzibar Judiciary Office Secara Daring | (09/06/2026)
- Perkara Dikabulkan Mendominasi Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Sampit pada Mei 2026 | (09/06/2026)
- Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus Menjadi Penyebab Utama Perceraian pada Mei 2026 | (09/06/2026)
- Seluruh Perkara Bulan Mei 2026 Didaftarkan Melalui E-Court, Pengadilan Agama Sampit Capai 100 Persen Digitalisasi Layanan | (09/06/2026)
- Perkara Perceraian Masih Mendominasi Perkara Masuk di Pengadilan Agama Sampit pada Mei 2026 | (09/06/2026)




















