HEADER WEB2

MOTTO

BAHALAP

BAHALAP

DIRJEN BADILAG

DIRJEN BADILAG

PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025
DIRJEN BADILAG

E-court

E-COURT MAHKAMAH AGUNG

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-COURT MAHKAMAH AGUNG

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

laporkan 4x1m scaled


1

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 2

 Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

7

Aplikasi SURVEY dari Badilag .

 

4

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

5

Aplikasi gugatan dan permohonan secara mandiri dari badilag di buat untuk para pihak untuk membuat permohonan atau gugatannya sendiri tanpa dibantu oleh Posbakum.

 

6

Layanan pengecekan akta cerai.

 

 

 

 Aplikasi e-Court Mahkamah Agung


e court 

 

e filling

 

e payment

 

e summons

 

 

 

 


PENGUMUMAN ISBAT NIKAH

43 44 45 46 47 48 49 51 26 31 33 34

43

43

44

44

45

45

46

46

47

47

48

48

49

49

51

51

26

26

31

31

33

33

34

34

 

 

RELAS PANGGILAN GHAIB

1101 1102 1491 1492 1521 1522 1581 1582 1601 1602 1721 1722 1901 1902 641 791 792 801 802

1101

1101

1102

1102

1491

1491

1492

1492

1521

1521

1522

1522

1581

1581

1582

1582

1601

1601

1602

1602

1721

1721

1722

1722

1901

1901

1902

1902

641

641

791

791

792

792

801

801

802

802

 

 RELAS PBT GHAIB

432 456 476 487 510 513 523 527 550 641

432

432

456

456

476

476

487

487

510

510

513

513

523

523

527

527

550

550

641

641

 

 

 

 

 

 

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT

2web

AGEN PERUBAHAN 2026

 

 


VIDEO INFORMASI ELEKTRONIK AKTA CERAI PENGADILAN AGAMA SAMPIT

eac

 

VIDEO INFORMASI BERPERKARA SECARA ONLINE PENGADILAN AGAMA SAMPIT

yt tmp

 

 

 

UCAPAN

 

kpta Selamat Ketua Sampit LAPTAH

kpta

kpta

Selamat Ketua Sampit

Selamat Ketua Sampit

LAPTAH

LAPTAH

 

GALERI PA SAMPIT

Upacara Harkitnas Rapat Monev Mei Pelantikan CPNS 1 2 3 4 5 6 7

Upacara Harkitnas

Upacara Harkitnas

Rapat Monev Mei

Rapat Monev Mei

Pelantikan CPNS

Pelantikan CPNS

1

1

2

2

3

3

4

4

5

5

6

6

7

7

 

LAPORAN SURVEY, PERKARA DAN DIPA BULANAN

1 2 3 4 5 6 7 8

1

1

2

2

3

3

4

4

5

5

6

6

7

7

8

8

 

 

VIDEO PENGADILAN AGAMA SAMPIT


PELAYANAN PA SAMPIT

 

thum vid 2

 

 

sambutan ketua

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Sampit bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

5R 5s 5ss 8 peraturan
01 / 05

5R

5R

5R
02 / 05

5s

5s

03 / 05

5ss

5ss

04 / 05

8

8

05 / 05

peraturan

peraturan

 

DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT

Pengadilan Agama Sampit dibentuk berdasarkan penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1958, dan mulai berlaku tanggal 1 Maret 1958. Tetapi karena waktu itu belum ada tenaga pelaksananya, maka baru dapat direalisir terbentuknya pada tanggal 1 Maret 1963, setelah diangkatnya seorang Ulama di Sampit bernama Sayid Alydrus dan langsung sebagai Ketua PA/Masya Sampit yang pertama.

 d 2019 usulan kenaikan kelas pa sampit 2019 img 2

Selama berdiri hingga sekarang pernah teterjadi perubahan nama dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menjadi Pengadilan Agama, berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 1980.

SEJARAH TERBENTUK DAN PERKEMBANGAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT DARI MASA KE MASA

Masa Penjajahan

Pada masa penjajahan, di daerah Tingkat II Kotawaringin Timur belum ada Pengadilan Agama, walaupun demikian persoalan perceraian ataupun perkara-perkara lain yang berkaitan dengan perkawinan, wakaf, shadaqah dan kewarisan, tidak mengalami kesulitan, karena telah ada yang menanganinya yaitu dilaksanakan oleh penghulu atau Kantor Urusan Agama.

Masa Kemerdekaan sampai terbentuknya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyyah

Pada umumnya meneruskan apa yang telah menjadi kebiasaan di zaman penjajahan, yaitu persoalan perceraian ataupun perkara-perkara lain yang berkaitan dengan perkawinan, wakaf, shadaqah dan kewarisan ditangani oleh seorang penghulu atau kepala KUA. Adapun personil pelaksana-pelaksana tugas yang terdata sejak paska kemerdekaan sampai terbentuknya Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyyah, diantaranya ialah H. Abdurahman Saleh, H. Muhdar dan M. Djarni Usman.

Masa berlakunya UU No. 1 Tahun 1974

Dengan berlakunya UU no. 1 tahun 1974 maka untuk sebutan Pengadilan Agama mengalami perubahan yaitu dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menjadi Pengadilan Agama Sampit.

KEADAAN GEDUNG

Kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sampit sejak berdirinya tahun 1963 sampai Agustus 1977, tidak memiliki gedung sendiri. Adapun sejarah gedung yang ditempati untuk kantor selama itu adalah:

Dari tahun 1963 sampai awal 1972, kantor ditempatkan di rumah pribadi Sayid Agil Alydrus (Ketua PA/Masya) di Kelurahan Mentawa Baru Hilir, dengan status menyewa, tetapi sewa tersebut selama 9 tahun tidak pernah ada.

Setelah Sayid Agil Alydrus meninggal dunia pada tanggal 1 Februari 1972, kantor pindah tempat di rumah pribadi seorang Hakim Honorer, yaitu Bapak Ali Syahminin. Setelah beliau juga meninggal pada tanggal 6 Desember 1975, kantor pindah lagi dan terakhir ikut bersama-sama di komplek Kantor Departemen Agama Kabupaten Kotawaringin Timur di Jln. Bulu Tangkis Sampit dengan luas kantor 5 x 5 m.

Pada awal 1976, datanglah Bapak Drs. Muhaimin Nur dari Jakarta dan Bapak K.H. Mutjaba Ismail MA dari Banjarmasin, yang memberitahukan bahwa PA Sampit akan dibangunkan sebuah gedung Kantor Balai Sidang, dan untuk itu agar disediakan tanahnya. Dengan adanya jatah gedung tersebut, maka Zainuddin Masran selaku pimpinan kantor menghubungi Bapak Bupati dan Pihak Agraria, dan akhirnya mendapatkan tanah di Jln. S. Parman. Gedung PA Sampit dibangun pada tanggal 8 April 1976 dan selesai tanggal 18 April 1977, serta diresmikan oleh Kepala Kanwil Depag Propinsi Kalimantan Tengah atas nama Bapak Menteri Agama pada tanggal 26 Agustus 1977, selanjutnya mulai ditempati tanggal 31 Agustus 1977. Gedung tersebut dibangun di atas tanah berukuran 30 x 24 m, pemberian (hibah) dari Pemda Kab. Kotim, dibangun atas dasar DIP No. 38/XXV/4/1976 tanggal 8 April 1976 dengan biaya Rp. 9.300.000,- (Sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).

Pada tahun 2009, tepatnya pada tanggal 01 April 2009 kantor Pengadilan Agama Sampit telah pindah menempati gedung baru, yang dibangun berdasarkan dana DIPA Nomor : 0477.0/005-01.0/XVII/2008 tanggal 31 Desember 2007 dengan biaya Rp. 4.255.550,- (Empat milyar dua ratus lima puluh lima juta lima ratus lima puluh rupiah). Gedung Pengadilan Agama Sampit yang baru terletak di Jalan Jenderal Sudirman Km. 3,5 No. 7 Sampit, dengan Luas Tanah 10.000 m2 dan Luas Gedung 1.259 m2.

  • PERSONIL PEGAWAI

Setelah dibentuknya PA/MSy pada tahun 1958, maka mulailah diangkat calon-calon pegawai, yang personilnya adalah sebagai berikut:

Pada tahun 1962 diangkat 4 calon pegawai, yaitu:

  • Tajudin Noor, Gol. C/I per 30 April 1962;
  • Muchran Efendi, Gol. C/I per 30 April 1962;
  • Abdullah Abdurani, Gol. A/II per 1 Mei 1962;
  • Munawar, Gol. D/II per 1 Juli 1962.

Dari keempat yang diangkat tersebut hanya 1 orang yang masuk, yaitu Abdullah Abdurani, sedangkan yang lainnya mengundurkan diri. Tetapi karena Abdullah Abdurani ditunjuk sebagai pesuruh, sedang ketuanya tidak ada, maka dia tidak aktif bekerja.

Pada tahun 1963/1964 diangkatlah 3 orang calon pegawai, yaitu:

  • Sayid Agil Alydrus, Gol. C/II per 1 Mei 1963;
  • Chairul, Gol. B/I per 1 Februari 1964;
  • Misbah, Gol. B/I per 1 Februari 1964.

Dalam pengangkatan ini Chairul dan Misbah mengundurkan diri.

Pada tahun 1965 diangkat 1 orang calon pegawai bernama Zainuddin Masran, Gol. C/I per 1 Juli 1965, dengan demikian sejak tahun 1962 s/d 1967 jumlah pegawai ada 3 orang , yaitu:

  • Sayid Agil Alydrus, Jabatan Ketua status Pegawai Negeri;
  • Zainuddin Masran, Jabatan Panitera status Pegawai Negeri;
  • Abdullah Abdurani, Jabatan Pesuruh status Pegawai Bulanan Organik.

Selanjutnya pada tahun 1968 Abdullah Abdurani meninggal dunia, dan pada tahun 1972 Sayid Agil Alydrus juga meninggal dunia, maka sejak bulan Februari 1972 s/d Maret 1976 pegawainya tinggal 1 orang, yaitu Zainuddin Masran dan ditunjuk oleh Jawatan Peradilan Agama Banjarmasin dengan suratnya Nomor: A/2-0/131 tanggal 1 Maret 1972 sebagai pimpinan kantor sampai 1 Agustus 1977.

Setelah berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mulailah pengangkatan pegawai baru untuk instansi PA seluruh Indonesia. Untuk PA Sampit diangkatlah calon-calon pegawai secara beruntun, yaitu:

  • Drs. Machfudh, Gol. III/a Hakim Agama per 1 Maret 1976;
  • Abdul Mu’in, BA, Gol. II/b Panitera per 1 Maret 1976;
  • Hasan Husein, BA, Gol. II/b per 1 Februari 1977;
  • Abdu Rahman, HM. BA, Gol. II/b per 1 Maret 1978;
  • Anwar Ruhaini, BA, Gol. II/b per 1 Maret 1978;
  • Bejo Wiyono, Gol. II/a per 1 Maret 1979;
  • Relas Warni, Gol. II/a per 1 Maret 1980;
  • Ismail As, BA, Gol. II/b per 1 Maret 1981;
  • Masyithah, BA, Gol. II/b per 1 Maret 1981;
  • Sudirman Masra, Gol. II/a per 1 Maret 1981;
  • M. Rahmadi, Gol. II/a per 1 Maret 1981;
  • M. Darham, Gol. I/a per 1 Maret 1981;

Setelah terjadinya penambahan dan perpindahan pegawai, maka keadaan pegawai PA Sampit sampai bulan Juni 1982 adalah sebagai berikut:

No Nama Jabatan Ket
1 Drs. Machfudh Hakim, Wakil Ketua Asal Solo
2 Drs. Abdul Mu’in Hakim Asal Subang
3 Hasan Husein, BA Panitera Kepala Asal Gombung
4 Abdu Rahman, HM., BA Kepala Kepaniteraan Perkara Asal Bekasi
5 Bejo Wiyono Kepala Kepaniteraan Tata Usaha Asal Yogyakarta
6 Zainuddin Masran Sub. Kepaniteraan Gugatan Asal Sampit
7 Relas Warni Mengurusi Kepegawaian Asal Sampit
8 Sudirman Masra Mengurusi Keuangan Asal Sampit
9 M. Rahmadi Mengurusi Statistik/Dokumen Asal Kandangan
10 M. Darham Pesuruh Asal Banjarmasin
11 Ismail AS. BA Capeg/Mengurusi Bagian Umum Asal Palembang
12 Masyithah, BA Capeg/Mengurusi bagian Permohonan Asal Banjarmasin

NAMA-NAMA KETUA/PIMPINAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT

No Nama Masa Menduduki Jabatan Ket
1 Sayid Agil Alydrus 15 Mei 1962 s/d 31 Januari 1972  
2 Drs. H. Machfudh 28 Mei 1982 s/d 14 Mei 1991  
3 Drs. H. Jamhuri Khalid, SH 04 Januari 1993 s/d 29 Juni 1999  
4 Drs. H. Zulkifli, SH 29 Juni 1999 s/d 21 Agustus 2002  
5 Drs. H. Masruri, SH,MH 21 Agustus 2002 s/d 30 Juli 2010  
6 Drs. Ali Sirwan, MH. 30 Juli 2010 s/d 9 Agustus 2012  
7 Drs. H. Agus Purwanto, MH. 9 Agustus 2012 s/d 14 Agustus 2015  
8 Drs. H. Alpian, SH., M.HI. 14 Agustus 2015 s/d 14 September 2017  
9 Norhadi, S.H.I. 01 Oktober 2018 s.d sekarang  

GEDUNG PENGADILAN AGAMA SAMPIT

  • Foto Gedung Lama

img20150304123431 300x225

gedung pa sampit

Gedung Pengadilan Agama Sampit yang lama terletak di Jalan Letjend. S. Parman No. 7 Sampit Telp/Fax 0531 21353 Kode pos 74322, Luas Tanah 1.026 m2 dan Luas Gedung 377 m2, sekarang sudah alih fungsi menjadi Rumah Dinas, namun sekarang sudah tidak bisa ditempati karena dalam keadaan rusak berat.

  • Foto Gedung Baru

Pada tahun 2009, tepatnya pada tanggal 01 April 2009 Pengadilan Agama Sampit telah pindah menempati gedung baru dan sesuai prototype Mahkamah Agung, yang dibangun berdasarkan dana DIPA Nomor : 0477.0/005-01.0/XVII/2008 tanggal 31 Desember 2007, terletak di Jln. Jenderal Sudirman Km. 3,5 No. 07 Sampit, dengan Luas Tanah 10.000 m2 dan Luas Gedung 1.259 m2.

d 2019 usulan kenaikan kelas pa sampit 2019 foto

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Informasi
  • Pengaduan
  • Format Gugatan dan Permohonan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Format Gugatan dan Permohonan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit