headerwebnew

Written by Super User on . Hits: 395

WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SAMPIT

I. PETA WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SAMPIT

Peta Wilayah Yuridiksi PA Sampit 724x1024

 

II. WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SAMPIT

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45/1957 pasal 1, wewenangnya meliputi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang saat itu luasnya mencapai 55,764 km2. Pada saat ini memiliki 17 (tujuh belas) Kecamatan, dan luas wilayah 16.796 Km2, dengan batas-batas wilayah:

Utara Provinsi Kalimantan Barat
Selatan Laut Jawa
Barat Kabupaten Seruyan
Timur Kabupaten Katingan

Adapun wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sampit adalah sebagai berikut:

  1. Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, 12 Desa/Kelurahan;
  2. Kecamatan Seranau, 6 Desa/Kelurahan;
  3. Kecamatan Mentaya Hilir Utara, 7 Desa/Kelurahan;
  4. Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, 14 Desa/Kelurahan;
  5. Kecamatan Teluk Sampit, 6 Desa/Kelurahan;
  6. Kecamatan Pulau Hanaut, 14 Desa/Kelurahan;
  7. Kecamatan Kota Besi, 16 Desa/Kelurahan;
  8. Kecamatan Telawang, 6 Desa/Kelurahan;
  9. Kecamatan Baamang, 8 Desa/Kelurahan;
  10. Kecamatan Cempaga, 8 Desa/Kelurahan;
  11. Kecamatan Cempaga Hulu, 11 Desa/Kelurahan;
  12. Kecamatan Parenggean, 15 Desa/Kelurahan;
  13. Kecamatan Tualan Hulu, 11 Desa/Kelurahan;
  14. Kecamatan Mentaya Hulu, 17 Desa/Kelurahan;
  15. Kecamatan Bukit Santuai, 14 Desa/Kelurahan;
  16. Kecamatan Antang Kalang, 15 Desa/Kelurahan;
  17. Kecamatan Telaga Antang, 18 Desa/Kelurahan;

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit