WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SAMPIT
I. PETA WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SAMPIT
II. WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA SAMPIT
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45/1957 pasal 1, wewenangnya meliputi daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, yang saat itu luasnya mencapai 55,764 km2. Pada saat ini memiliki 17 (tujuh belas) Kecamatan, dan luas wilayah 16.796 Km2, dengan batas-batas wilayah:
Utara | Provinsi Kalimantan Barat |
Selatan | Laut Jawa |
Barat | Kabupaten Seruyan |
Timur | Kabupaten Katingan |
Adapun wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Sampit adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, 12 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Seranau, 6 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Mentaya Hilir Utara, 7 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, 14 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Teluk Sampit, 6 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Pulau Hanaut, 14 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Kota Besi, 16 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Telawang, 6 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Baamang, 8 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Cempaga, 8 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Cempaga Hulu, 11 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Parenggean, 15 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Tualan Hulu, 11 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Mentaya Hulu, 17 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Bukit Santuai, 14 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Antang Kalang, 15 Desa/Kelurahan;
- Kecamatan Telaga Antang, 18 Desa/Kelurahan;