Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Sampit bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.
5R
5R
5s
5s
5ss
5ss
8
8
peraturan
peraturan
- PA Sampit Tunjuk Tim Pelaksana Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Cempaga | (02/04/2026)
- Wakil Ketua PA Sampit Laksanakan Pengisian Survei Layanan Pengadilan Agama | (02/04/2026)
- Hakim PA Sampit Berikan Penjelasan Prosedur Permohonan Informasi Perkara kepada Mahasiswa | (02/04/2026)
- Sekretaris PA Sampit Laksanakan Pengisian SKP Triwulan I Tahun 2026 | (02/04/2026)
- Segera Penataan Lingkungan dan Penegasan Batas Waktu Eviden PKP "Sekretaris PA Sampit" | (02/04/2026)
- Berapi (Briefing Rabu Pagi): Sekretaris PA Sampit Kelas IB “Tekankan Kesiapan dan Kedisiplinan Aparatur” | (01/04/2026)
- PA Sampit Kelas IB Ikuti Halalbihalal Keluarga Besar Peradilan Agama seluruh Indonesia Secara Daring | (01/04/2026)
- Sekretaris PA Sampit Tekankan Disiplin Administrasi, Optimalisasi Media Sosial, dan Kekompakan Aparatur | (01/04/2026)
- Briefing Rabu Pagi: Sekretaris PA Sampit Tekankan Kesiapan Sambut Kunjungan PTA Palangka Raya untuk Pembinaan dan Ekspos Percepatan Penyelesaian Perkara | (01/04/2026)
- Memasuki Awal Bulan, Pelayanan PA Sampit Terus Ditingkatkan | (01/04/2026)


















