HEADER WEB2

Written by Super User on . Hits: 206

Area I Manajemen Perubahan

PEMENUHAN

A. Pembentukan Tim Kerja
  1. Tim telah dibentuk
2. Dengan prosedur
B. Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas
  1. Ada dokumen rencana kerja pembangunan ZI
2. Target-target prioritas relevan dengan tujuan pembangunan WBK/WBBM
3. Terdapat media sosialisasi pembangunan WBK/WBBM
C. Pemantauan dan Evaluasi
  1. Dokumen semua kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana
2. Laporan monitoring dan evaluasi tim internal atas persiapan dan pelaksanaan dilakukan triwulan
3. Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi
D. Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja
  1. Pimpinan berperan sebagai Role Model
2. Penetapan Agen Perubahan
3. Pembangunan Budaya Kerja dan Pola Pikir di Lingkungan Organisasi
4. Semua Anggota Organisasi Terlibat dalam pembangunan Zona Integritas

REFORM

A Komitmen Dalam Perubahan
  1. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi (dalam 1 tahun)
2. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen
B Komitmen Pimpinan
  1. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi
C Membangun Budaya Kerja
  1. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari

Area II Penataan dan Tatalaksana

AREA II PENATAAN DAN TATALAKSANA

 A. STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
  1. SOP Kesekretariatan dan SOP Kepaniteraan yang mengacu pada peta bisnis proses
2. SK Ketua Pengadilan Agama Sampit tentang SOP Pengadilan Agama Sampit
3. Monitoring dan Evaluasi SOP Pengadilan Agama Sampit
 B. E-OFFICE
  1. Telah menggunakan teknologi informasi dan melakukan inovasi
2. Operasional manajemen SDM menggunakan teknologi informasi dan inovasi
3. Memberikan pelayanan publik menggunakan teknologi informasi dan inovasi
4. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja, operasional SDM dan pemberi layanan kepada publik
 C. KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
  1. Keterbukaan Informasi Publik.
2. Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi

Area III Penataan Sistem Manajemen SDM

PEMENUHAN

A.  PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI
  1. Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja Pengadilan Agama Sampit telah mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan
2. Semua penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan dan juga berdasarkan Keputusan dari Ketua PA/Tingkat Banding/Lembaga Pusat.
3. sudah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja.
 B. POLA MUTASI DAN PROMOSI
  1. Dilakukan mutasi pegawai antar jabatan sebagai wujud dari pengembangan karier pegawai.
2. Semua mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan organisasi sesuai dengan SK KPA Sampit.
3. Pengadilan Agama Sampit sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
 C. PENGEMBANGAN PEGAWAI BERBASIS KOMPETENSI
  1. Pengadilan Agama Sampit telah melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi
2. Semua rencana pengembangan kompetensi pegawai mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai seperti adanya keahlian yang dimiliki pegawai dengan bukti dimilikinya sertifikat.
3. Persentase kesenjangan kompetensi pegawai dengan standar kompetensi yang ditetapkan sebesar <25%
4. Sebagian besar pegawai di Unit Kerja Pengadilan Agama Sampit telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya
5. Unit kerja Pengadilan Agama Sampit telah melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada seluruh pegawai.
6. Laporan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja dilakukan bulanan
 D. PENETAPAN KINERJA INDIVIDU
  1. Seluruh penetapan kinerja individu yang terkait dengan kinerja organisasi.
2. Seluruh ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
3. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan.
4. Penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar pemberian reward
 E. PENEGAKKAN ATURAN DISIPLIN
  1. Unit kerja Pengadilan Agama Sampit telah mengimplementasikan seluruh aturan disiplin/kode etik/kode perilaku yang ditetapkan organisasi
F.  SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN
  1. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara bulanan

REFORM

A Kinerja Individu
  1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya
B Assesment Pegawai
  1. Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
C Pelanggaran Disiplin Pegawai
  1. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai

Area IV Penguatan Akuntabilitas

AREA IV PENGUATAN AKUNTABILITAS

 A. KETERLIBATAN PIMPINAN
  1. Seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perencanaan
2. Seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam penyusunan perjanjian kinerja
3. Seluruh pimpinan unit kerja terlibat dalam pemantauan pencapaian kinerja dan menindaklanjuti hasil pemantauan
 B. PENGELOLAAN AKUNTABILITAS KINERJA
  1. Unit kerja memiliki dokumen perencanaan lengkap
2. Perencanaan telah berorientasi hasil.
3. Indikator Kinerja Utama (IKU)
4. Seluruh indikator kinerja unit kerja telah SMART
5. LKJIP
6. Seluruh pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja
7. Terdapat upaya peningkatan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja
8. Pengelolaan akuntabilitas kinerja dilaksanakan oleh seluruh SDM yang kompeten

Area V Penguatan Pengawasan

AREA V PENGUATAN PENGAWASAN

 A. PENGENDALIAN GRATIFIKASI
  1. Public Campaign tentang Pengendalian Gratifikasi
2. Implementasi Pengendalian Gratifikasi
 B. PENERAPAN SPIP
  1. Lingkungan Pengendalian
2. Penilaian resiko atas pelaksanaan kebijakan
3.  Kegiatan pengendalian untuk meminimalisir resiko
4. SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak
 C. PENGADUAN MASYARAKAT
  1. Kebijakan Pengaduan Masyarakat
2. Dokumen Tindak Lanjut Pengaduan
3. Monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat
4. Hasil evaluasi pengaduan telah ditindaklanjuti
 D. WHISTLE BLOWING SYSTEM
  1. WBS sudah diinternalisasi
2. Penerapan WBS
3. Laporan Evaluasi Whistle Blowing
4. Hasil evaluasi atas penerapan WBS
 E. BENTURAN KEPENTINGAN
  1. Identifikasi/pemetaan benturan kepentingan
2. Penanganan benturan kepentingan telah disosialisasikan
3. PBK telah diimplementasikan
4. PBK telah dievaluasi
5. Hasil evaluasi PBK telah ditindaklanjuti
F.  LHKPN dan LHKASN
  1. Bukti Kirim LHKPN
2. Bukti LHKSN

Area VI Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

AREA VI PENGUATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

 A. STANDAR PELAYANAN
  1. Kebijakan Standar Pelayanan
2. Maklumat Pelayanan
3. SOP Standar Pelayanan
4. Reviu SOP Standar Pelayanan
 B. PELAYANAN PRIMA
  1. Pelayanan Prima
2. Kemudahan Akses Informasi
3. Reward dan Punishment
4. Saranan Layanan Terpadu
5. Inovasi Pelayanan
 C. PENILAIAN KEPUASAN TERHADAP PELAYANAN
  1. Survey Kepuasan Masyarakat
2. Publikasi Hasil Survei
3. Laporan Tindak  Lanjut Hasil Survey

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit