HEADER WEB2

Written by Fahmi Khair on . Hits: 147

Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) PA Sampit Kelas IB



Bertempat di ruang aula Ketua Tim Pembangunan ZI Bapak Hairi Anwar, S.Ag, didampingi Pembina Pembangunan ZI Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., melaksanakan kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas PA Sampit Kelas IB. Acara ini dihadiri oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Sampit. 

Berdasarkan Surat keputusan Pengadilan Agama Sampit 260/KPA.W16-A3/SK.PW1.2.1/VII/2025 perubahan pembentukan tim pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Sampit Tahun 2025 mengadakan rapat monev Pembangunan Zona Integritas (ZI). Struktur dari tim pembangunan ZI pada PA Sampit tahun 2025 terdiri dari pembina pembangunan ZI yakni Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., kETUA Pembangunan ZI Hairil Anwar, S.Ag, Koordinator Teknikal ZI Muhammad Sulaiman,S.H. Koordinator Operasional ZI Isnaniyah, S.Ag. 

Adapun struktur Koordinator Area I Manajemen Perubahan Barir Masna Af'idah, S.H.I, M.H dengan anggota terdiri dari Rico Bagus Dwi Hasworo, S.Tr.S.I, Ardi Purwanto, A.Md., Fahmi Fardiansyah, S.H. Koordinator Area II Penataan Tata Laksana Muhammad Sullaiman, S.H.I. dengan anggota terdiri dari H. Pahruddin, S.Ag., Layyinatul Ainiyah Prihatin Ningsih, S.H., Hery Anshori, Koordinator Area III Penataan Sistem Manajemen SDM Isnaniyah, S.Ag. dengan anggota terdiri dari Umi watini, A.Md, Linda Arianti, S.Pi, Muhammad Ifandi, S.T, Saufi Hadijah,S.H., Koordinator Area IV Penguatan Akuntabilitas kinerja Azim izzul islami, S.H.I., M.H., dengan anggota terdiri dari Raudah, S.H, Dwira Kurnianto Widodo, S.T., Muhammad Amin, S.H., Ibtihal miftahul jannah, A.md.M, Koordinator Area V Penguatan Pengawasan Adeng Septi Irawan, S.H. dengan anggota terdiri dari Ulinnuha, S.Sy., Mardiyatur Rahmah, S.H.I., Bunga Setyamika, S.H., Wahyudi. untuk Koordinator Area VI Penguatan Kualitas Pelayan Publik Santi,S.Sy., M.H. dengan anggota terdiri dari Apriansyah, S.H., Meliyeni, S.H. Milad Nurfadillah, A.Md.A.B. Untuk Koordinator Area Hasil Santi, S.Sy., M.H dengan anggota terdiri dari Muhammad Sulaiman, S.H. Ulinnuha, S.Sy. 

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit yang juga merupakan Ketua Pembangunan ZI Pengadilan Agama Sampit membuka rapat serta menyampaikan agenda rapat yaitu Monitoring dan Evaluasi ZI Tahun 2025. Diawali dengan penyampaikan Ketua Pembangunan ZI Pengadilan Agama Sampit tentang adanya perubahan TIM Pembangunan ZI Pengadilan Agama Sampit tahun 2025 yang disebabkan karena adanya promosi dan mutasi di Lingkungan Pengadilan Agama Sampit. Untuk itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi kembali tentang sejauh mana pelaksanaan pembangunan ZI, dan apa yang menjadi kendala atau hambatan dalam pelaksanaan pembangunan di Pengadilan Agama Sampit. Selanjutnya Ketua ZI meminta masing-masing koordinator area 1 s.d 6 untuk menyampaikan apa yang menjadi kendala atau hamabatan dalam pelaksanaan pembangunan ZI di Pengadilan Agama Sampit. Dimulai dari Area 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Ibu Santi, S.Sy., M.H., selaku Koordinator Area menyampaikan usul agar TIM Pengelola Inovasi Pengadilan Agama Sampit melakukan rapat terbatas untuk menginventarisir kembali inovasi-inovasi yang ada di Pengadilan Agama Sampit, karena itu berkaitan dengan eviden-eviden yang diperlukan dalam melengkapi dokumen yang diperluka di Area 6. Sedangkan pada Area Hasil diharapkan dilakukan update laporan survei pelayanan publik yang dibuat per tiwulan, agar dokumen yang diperlukan nantinya sudah ada.

Selanjutnya monitoring Area 2 Penataan Tata Laksana, yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Sulaiman, S.H., selaku Koordinator Area menyampaikan bahwa pada Area ini berkaitan dengan adminstrasi internal seperti SOP dan SK. Untuk itu SOP dan SK telah diperbaharui pertanggal 1 Juli 2025 karena adanya promosi dan mutasi baik pimpinan maupun Aparatur Sipil Negara Pengadilan Agama Sampit. Selain berkaitan dengan adminstrasi, juga beisi pengelolaan aplikasi yang ada di Pengadilan Agama Sampit. Untuk itu perlu adanya inventarisir aplikasi yang masih aktif dan digunakan di Pengadilan Agama Sampit.

Monitoring Area 3 Penataan Sistem Manajemen SDM, disampaikan oleh Koordinator Area 3 yaitu Ibu Isnaniyah, S.Ag., beliau menyampaikan hasil PMPZI untuk Area 3 terdapat catatan evaluator penilai PMPZI yaitu :

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi :

12c. Masih terdapat dokumen Tahun 2022, seharusnya hanya memuat dokumen selama Tahun 2024

  1. Pola Mutasi Internal

12.b. Seharusnya ditampilkan SK tentang Standar Kompetensi Jabatan 2024. Dokumen yang diupload juga seharusnya dokumen tahun 2024

12c. Tidak terdapat Dokumen Rapat Kegiatan Monev terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja. Dokumen dimaksud berupa undangan, absensi, notulen dan Dokumentasi

  1. Penetapan Kinerja Individu

12c. Data dukung tidak mencerminkan pengukuran kinerja individu dilakukan secara bulanan. Dokumen yang diupload harusnya dokumen PKP pegawai selama Tahun 2024.

12d. Dokumen yang ditampilkan seharusnya dokumen tahun 2024, sehingga tergambar bahwa pada Tahun 2024 terlaksana Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward

  1. Sistem Informasi Kepegawaian

12a. Eviden tidak dapat diakses, per 13 April 2025

 

Monitoring Area 5 Penguatan Pengawasan, disampaikan oleh Ulinnuha, S.Sy., selaku anggota Area 5 menyampaikan bahwa tahun ini perlu dilakukan sosialisasi atau public campaign tentang pembangunan ZI Pengadilan Agama Sampit menuju WBBM, selain itu dapat juga dilakukan pembaharuan banner kembali. Untuk laporan SKM telah berjalan dan dilakukan per triwulan.

Selanjutnya monitoring Area 4 Penguatan Akuntabilitas Kinerja, disampaikan oleh Ibu Raudah, S.H., selaku anggota Area 4 menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan pada Area 4 sudah berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan sejauh ini tidak ada kendala atau hambatan yang dihadapi karena semua telah tertuang didalam pengelolaan SAKIP Pengadilan Agama Sampit yang selalu diupdate dan dijalankan.

Monitoring Area 1 Manajemen Perubahan, disampaikan oleh Koordinator Area Ibu Barir Masna Af’idah, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan pada area 1 sudah sebagian dilaksanakan seperti role model sudah ada, pemilihan agen perubahan juga sudah ada. Sosialisasi ketika pelaksanaan apel juga telah dilaksanakan, tinggal public campaign tentang pembangunan ZI Pengadilan Agama Sampit yang peru dilakukan. Serta untuk agen perubahan yang terpilih dapat membuat program kerja kegiatannya sebagai agen perubahan.

Selanjutnya masukkan dari Dwira Kurnianto Widodo, S.T., pada matriks resiko serta Ikhtisar pembangunan ZI ada poin untuk melakukan studi tiru atau pendampingan. Untuk itu meminta kepada Ketua Pembangunan ZI agar menunjuk siapa saja yang bertanggungjawab untuk itu, karena selama ini hanya dilimpakan kepada 1 orang saja.

Dari hasil monitoring yang dilakukan pada masing-masing Area Ketua Pembangunan ZI meminta kepada semua Area untuk membuat laporan yang beisi apa yang menjadi kendala dan hambatan didalam pelaksaan ZI pada area masing-masing dan diharapkan laporan dapat disampaikan pertengahan bulan Agustus yang akan datang, dan segera dapat untuk dilengkapi. Agar nantinya tidak tergesa-gesa didalam melakukan kegiatan ataupun dalam pengumpulan eviden. Selanjutnya beliau menyampaikan agar dilakukan public campaign dan nantinya diunggah di media sosial Pengadilan Agama Sampit.

Terakhir Bapak Ketua Pengadilan Agama Sampit selaku Pembina Pembangunan ZI di Pengadilan Agama Sampit menyampaikan bahwa semua dokumen yang ada harus dicetak, ditandatangani dan discan, sedangkan anggaran yang dikeluarkan dalam memenuhi kelengkapan dokumen tersebut diambil dari anggaran DIPA Pengadilan Agama Sampit. Selain itu mengingatkan juga kepada semua Aparatur untuk selalu menjaga integritas dan menjauhkan diri praktek korupsi dan gratifikasi.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit