Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Setelah Efisiensi Anggaran
Pengadilan memiliki kewajiban untuk menjangkau masyarakat yang memerlukan layanan hukum, termasuk mereka yang tidak mampu atau kesulitan datang ke kantor pengadilan. Sidang di luar gedung pengadilan bertujuan untuk memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum. Sidang ini biasanya dilakukan secara tetap, berkala, atau sewaktu-waktu tergantung pada kebutuhan dan jenis perkara. Dalam kegiatan kali ini sidang di laksanakan di Kantor KUA Kecamatan Parenggean dengan beranggotakan Ketua Majelis Ibu Ema Fatma Nuris, S.H.I dan Panitera Pengganti Bapak Muhammad Sulaiman, S.H., serta petugas administrasi sidang Muhammad Amin, S.H.
Tujuan diselenggarakan pelaksanaan sidang di luar gedung yaitu memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi mereka yang kesulitan datang ke kantor pengadilan, meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, mengurangi beban biaya dan kesulitan yang dialami oleh masyarakat dalam mengajukan perkara.