Kultum Ramadhan 1446 H di Pengadilan Agama Sampit “ Tiga Fase dan Tipe di Bulan Ramadhan”
Senin, 10 Maret 2025 bertempat di Ruang Aula Pengadilan Agama Sampit, sebagaimana yang telah rutin dilaksanakan, kegiatan menyambut bulan Ramadhan yaitu sholat dzuhur berjamaah yang diimami oleh Panitera Muhammad Sulaiman, S.H., dilanjutkan dengan Kultum yang disampaikan oleh Panitera juga. Dalam kultumnya Panitera menyampaikan bahwa Alhamdulillah tanpa terasa kita telah melaksanakan puasa Ramadhan yang ke 10 sungguh bersyukur kita kepada Allah karena 10 hari ini kita telah dapat melaksanakan ibadah puasa di tempat yang baik, bulan yang baik semoga segala niat yang telah kita lakukan dicatat oleh Allah, dan kelak menjadikan kita insan-insan yang baik. Selanjutnya Panitera mengulas tentang 3 fase di Bulan Ramadhan, fase 10 hari pertama, fase 10 hari kedua disebut dengan maghfirah yang artinya pengampunan, 10 hari yang ketiga adalah fase terbebas dari api neraka.
Kemudian beliau menyampaikan tentang 3 tipologi tingkatan puasa, tipe pertama shaum puasanya seorang hamba yang menahan diri dari makan dan minum, dan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai terbenam matahari namun tingkat kikhlasannya masih rendah, tipe kedua puasa seorang hamba karena takut masuk api neraka dan dijanjikan masuk surga karenanya sesuatu yang dilakukan dari terbit fajar sampai terbenam matahari betul-betul puasa yang khusus dilakukan untuk mendapatkan pahala dan terhindar dari api neraka tapi tingkat keikhlasannya masih setengah, tipe ketiga yang paling baik melaksanakan puasa murni ikhlas karena Allah SWT tidak karena takut dengan perintah, takut karena suami, takut karena istri dan sebagainya.
Terakhir kata Panitera bahwa di bulan Ramadhan kita benar-benar ditempa, ajang memperbaiki diri, beramal sholeh, penting bagi kita di 30 hari bulan Ramadhan ini insyaallah menjadi teladan kebaikan bagi kita, semoga kita bertemu kembali dengan Ramadhan yang akan datang. Kegiatan diakhiri dengan pembagian doorprize yang disediakan oleh donator secara sukarela dan bergiliran.