Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Dalam rangka untuk mempermudah akses layanan hukum pada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Pengadilan Agama Sampit melaksanakan kegiatan pelaksanaan sidang di luar gedung di desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (7/03/2025). Sidang ini dilakukan di tempat yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Sidang ini juga tidak memerlukan biaya transportasi yang besar, sehingga dapat menghemat pengeluaran bagi para pihak / masyarakat.
Dalam kegiatan ini pelaksanaan sidang dengan Majelis Tunggal, dengan Ketua Majelis Ibu Santi, S.Sy., M.H., dan Panitera Pengganti Bapak Ulinnuha, S.Sy, serta petugas adminitrasi persidangan Bapak Wahyudi. Persidangan kali ini berjumlah sebanyak 7 perkara yaitu terdiri dari 2 Perkawinan/Istbat Nikah, 1 perkara Dispensasi Kawin, dan 4 perkara Cerai Gugat. Hakim mendengarkan keterangan dari para pihak berperkara dan saksi-saksi, serta memberikan pertimbangan hukum. Hakim kemudian membacakan putusan dan menutup sidang dengan ucapan Hamdalah. Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu program dari Pengadilan Agama Sampit yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat.