Keluarga Besar PA Sampit Menyerahkan Zakat Melalui Badan Amil Zakat Nasional Kotim
Kamis, 6 Maret 2025, Pengadilan Agama Sampit menyerahkan zakat profesi periode 2025 ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyerahan zakat tersebut dilakukan di kantor Pengadilan Agama Sampit, dalam kali ini diwakilkan oleh Sekretaris Ibu Isnaniyah, S.Ag dan didampingi Panitera Bapak Muhammad Sulaiman, S.H. yang diserakan kepada perwakilan dari BAZNAS Ustad Syarifudin.Zakat profesi adalah zakat yang di keluarkan dari hasil apa yang di peroleh dari pekerjaan dan profesinya. Misalnya pekerjaan yang menghasilkan uang baik itu pekerjaan yang dikerjakan sendiri tampa tergantung dengan orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak (professional). Maupun pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun keduanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium. Yang demikian itu apabila sudah mencapai nisabnya dan haulnya pendapatan yang ia hasilkan harus di keluarkan zakatnya.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, seluruh jajaran PA Sampit selalu diberikan Keberkahan dan menyempurnakan ibadah Puasa Ramadhan tahun ini, Aamiin