PA Sampit Gelar Rapat Koordinasi Bulan Maret 2025
Kamis, 06 Maret 2025 pukul 09.00 WIB Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Rapat Koordinasi Bulan Maret 2025 bertempat di Ruang Sidang II. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Ema Fatma Nuris, S.H.I. didampingi oleh Panitera Muhammad Sulaiman, S.H. dan Sekretaris Isnaniyah, S.Ag.,dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, staf serta para PPNPN Pengadilan Agama Sampit.
Pada kesempatan tersebut Ketua menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan sebulan sekali selain untuk pembinaan juga untuk evaluasi hal-hal atau program-program kerja yang sudah dilaksanakan untuk bulan ini. Pada rapat tersebut Ketua seperti biasanya menyampaikan sosialisasi tentang Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2017, bahwa inti dari maklumat tersebut adalah adanya pelaksanaan rapat dan pembinaan yang harus dilaksanakan secara berkala minimal 1 bulan sekali. Kemudian menyampaikan Perma No. 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Hakim, serta Perma No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.terutama kedisiplinan dalam jam masuk kerja, karena berdasarkan laporan disiplin yang disampaikan oleh Kasubbag Kepegawaian dan Ortala masih ada aparatur yang terlambat masuk kerja.
Selanjutnya beliau menyampaikan tentang a sense of belonging (rasa memilik), bahwa kita harus meiliki rasa apabila ada rasa memiliki, maka kita akan berbuat lebih untuk Pengadilan Agama Sampit, misalnya melihat ada yang kotor tapi itu bukan bagian saya jadi tidak mau membersihkannya, seharusnya harus langsung membersihkannya walaupun itu bukan tugasnya.
Kemudian terkait dengan terbitnya SK Kenaikan Kelas IB Pengadilan Agama Sampit, ada kemungkinan terjadi perubahan pimpinan, namun kita harus tetap solidaritas, membangun sinergi antara semuanya, komitmen untuk mmeperbaiki Pengadilan Agama Sampit, kita bekerja bukan cuma pemenuhan target-target, kita harus punya komitmen Pengadilan Agama Sampit ini akan dibawa kemana. Kita ini sistem, jika 1 tidak berjalan, maka yang lain juga tidak bisa berjalan. Jangan bersikap individualistik, sepintar apapun orang tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Masing-masing kita ada punya kelebihan yang mungkin tidak dimilik oleh orang lain, kita harus kompak, dengan demikian tidak ada kekuatan dari luar yang bisa menghasut kita yang menyebabkan tujuan kita tidak terwujud.
Selanjutnya Ketua menyampaikan monitoring dan evaluasi di bagian Kepaniteraan, bahwa terkait dengan hasil rapat bulan yang lalu, masih ada yang belum terlaksana misalnya ada beberapa MoU yang belum dilaksanakan, kemudian Monev mediator Non Hakim, inovasi yang ada masih belum jelas mana yang masib berjalan atau yang tidak, seharusnya ada laporan tentang inovasi ini, dan dibentuk SK Tim Inovasi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan inovasi, untuk itu inovasi yang terkait pelayanan para pihak sebagai penanggungjawab Panitera, dan inovasi yang terkait dengan bagian Kesekretariatan penanggungjawabnya Sekretaris.
Kemudian terkait dengan Mall Pelayanan Publik apa kendala yang dihadapi disana, berapa orang atau pihak yang sudah dilayani, petugas di MPP menyampaikan bahwa untuk pengambilan produk tidak bisa karena keterbatasan sarpras seperti printer, dan juga laptop yang ada belum terinstall aplikasi SIPP. Selanjutnya monitoring dan evaluasi ZI, Ketua menyakan masing-masing Koordinator area sejauhmana atau berapa prosentase progress dokumen-dokumen yang sudah dikumpulkan. Kemudian, Ketua juga menghimbau kepada para Hawasbid Pengadilan Agama Sampit agar segera melaunching hasil pengawasannya, agar segera ditindaklanjuti oleh Pejabat terkait. Sedangkan untuk bagian Kesekretariatan, Ketua menanyanakn tentang progress pemasangn dan penambahan titik CCTV, dan program-program perbaikan apa saja yang sudah dilaksanakan atau belum. Panitera pada rapat tersebut menyampaikan akan menindaklajuti hasil penilaian SIPP berdasarkan hasil penilaian dari PTA Palangka Raya, untuk itu akan diadakan sosialisasi dari Operator TI supaya pihak terkait mengetahui point penilaiain di SIPP itu apa saja.
Kemudian Sekretaris menyampaikan realisasi anggaran bulan Februari 2025 DIPA 01 belanja pegawai 12,47%, belanja barang 21,08%, belanja modal 100%. DIPA 04 pembebasan biaya perkara anggarannya sudah dihapuskan karena efisiensi anggaran, sidang di luar gedung 70,68% dan Posbakum 8,33%.
Selanjutnya Sekretaris menyampaikan bahwa sehubungan adanya Surat Dirjen Badilag terbaru tentang monev CCTV progress penambahan titik CCTV, bahwa kembali sudah dilaksanakan usulan revisi anggaran untuk memenuhi hal tersebut dan sekarang masih dalam proses, kemudian sedang proses juga usulan sarana dan prasana Disabilitas untuk tahun 2026..
Sekretaris juga menyampaikan pekerjaan-pekerjaan yang akan dilaksanakan dari anggaran belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, yaitu perbaikan dinding Ruang Ketua pada bulan April 2025, sedangkan pada rapat sebelumnya yang sudah dilaksanakan yaitu rencana perbaikan Ruang Sidang I dan pemindahan Ruang Media Center tidak bisa dilanjutkan karena ada efisiensi anggaran.
Selanjutnya diberi kesempatan kepada peserta rapat untuk menyampaikan saran dan masukannya, sebagai feedback bagi pelaksanaan tupoksi Pengadilan Agama Sampit.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat kerjasama dan memastikan semua pihak di Pengadilan Agama Sampit bekerja secara efisien dan efektif dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dengan semangat kekompakan dan kebersamaan, diharapkan Pengadilan Agama Sampit dapat mencapai target-target yang telah ditetapkan.