PA Sampit Ikuti Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Secara Daring
Rabu, 05 Maret 2025 bertempat di Ruang Media Center, Pengadilan Agama Sampit yang diwakili oleh Panitera Muhammad Sulaiman, S.H. dan Sekretaris Isnaniyah, S.Ag. mengikuti kegiatan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara daring secara live streaming youtube channel Mahkamah Agung RI, berdasarkan undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yang mengundang seluruh Ketua Mahkamah Syariah Aceh/Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syariah/Ketua Pengadilan Agama seluruh Indonesia untuk mengikuti acara tersebut secara daring.
Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan surat Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 9-SMAP-01/BP/PW1/II/2025 tentang undangan Pencanangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI kemudian mengundang seluruh Ketua Mahkamah Syariah Aceh/Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah Syariah/Ketua Pengadilan Agama seluruh Indonesia untuk mengikuti acara tersebut secara daring.
Rangkaian kegiatan ini diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian Pembacaan SK Kepala Badan Pengawasan Nomor: 12/BP/SK.PW1/II/2025 tentang Penunjukan Satuan Kerja Pelaksana Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pada Tahun 2025. Selanjutnya Sambutan sekaligus Pencanangan SMAP Tahun 2025 oleh Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Sugiyanto.
Dalam sambutannya menyampaikan bahwa harus ada niat dan kemauan untuk melaksanakan SMAP, tanpa ada niat dan kemauan akan menjadi beban untuk melaksanakannnya, kemauan dan niat tersebut dimulai dari komitmen pimpinan Pengadilan, yang mau belajar tentang prosedur persyaratan SMAP, serta terlibat aktif dalam pembangunan SMAP.
Pada kesempatan itu pula dalam sambutannya Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. menyambut baik diberlakukannya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Ditjen Badan Peradilan Agama, ini merupakan upaya Badilag untuk meningkatkan integritas dan transparansi dalam lingkungan peradilan agama. Dengan adanya SMAP, diharapkan dapat mencegah dan memberantas praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan peradilan agama. Dan langkah strategis dalam mendukung Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada Lingkungan Peradilan Agama, yaitu: Program Prioritas Ditjen Badilag pada tahun 2023 hingga 2025, Aplikasi e-Binwas, Aplikasi CCTV Online, Aplikasi Elektronik Track Record (ETR), dan Kebijakan berupa SK Dirjen Badilag dan Surat Edaran Dirjen Badilag.