HEADER WEB2

Written by Fahmi Khair on . Hits: 40

Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Di Desa Eka Bahurui



Dalam rangka untuk mempermudah akses layanan hukum pada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Pengadilan Agama Sampit melaksanakan kegiatan pelaksanaan sidang di luar gedung di desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (28/02/2025). Sidang ini dilakukan di tempat yang lebih dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat, seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Sidang ini juga tidak memerlukan biaya transportasi yang besar, sehingga dapat menghemat pengeluaran bagi para pihak / masyarakat. Dalam kegiatan ini pelaksanaan sidang dengan Majelis Tunggal, dengan Ketua Majelis Ibu Santi, S.Sy., M.H., dan Panitera Pengganti Bapak Ulinnuha, S.Sy, serta petugas adminitrasi persidangan Bapak Apriansyah, S.H.
WhatsApp Image 2025 02 27 at 15.19.05
Persidangan kali ini berjumlah sebanyak 7 perkara yaitu Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikah. Hakim mendengarkan keterangan dari para pihak berperkara dan saksi-saksi, serta memberikan pertimbangan hukum. Hakim kemudian membacakan putusan dan menutup sidang dengan ucapan Hamdalah.
WhatsApp Image 2025 02 27 at 15.19.04
Sidang di luar gedung ini merupakan salah satu program dari Pengadilan Agama Sampit yang bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Program ini juga sejalan dengan arahan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang mengatur tentang pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit