Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit Di Kecamatan Seranau
Kamis, tanggal 21 Februari 2025 Pengadilan Agama Sampit melaksanakan sidang di luar gedung di Kecamatan Seranau. Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seranau, sidang di luar gedung kali ini yang ditugaskan bukan majelis hakim melainkan Majelis Tunggal yaitu Hakim Bapak Adeng Septi Irawan, S.H., yang dibantu oleh Panitera Pengganti yaitu Mardiyatur Rahmah, S.H.I.
Untuk mencapai ke Kecamatan Seranau tidak hanya melalui jalur darat tapi juga harus menyeberangi sungai mentaya dengan transportasi kapal klotok. Perjuangan dalam rangka mempermudah akses layanan hukum terhadap masyarakat terus digaungkan. Jarak dan medan yang cukup sulit tetap dilewati. Ditengah badai efisiensi anggaran pelaksanaan sidang di luar gedung tetap dilaksanakan dengan komposisi Majelis Tunggal. Harapannya outputnya memberi kemanfaatan kepada Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.