Sekretaris PA Sampit Ikuti Rakor Tindaklanjut Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025
Kamis, 13 Februari 2025 pukul 08.30 WIB Sekretaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. mengikuti Rapat Koordinasi melalui aplikasi Zoom Meeting bertempat di Ruang Media Center. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perencanaan dan Organisasi BUA Mahkamah Agung RI dalam rangka untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Surat Sekretariat Negara Nomor B-10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 perihal Undangan Rapat Pembahasan Tindaklanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025.
Rapat Koordinasi dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA Mahkamah Agung RI H. Sahwan, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan bahwa diawal keluarnya instruksi ada 16 lembaga yg awalnya tdk kena efisiensi, kemudian pada tanggal 11 Februari 2025 keluar terbaru kebijakan pemerintah dan tgl 12 Februari 2025 Mahkamah Agung termasuk K/L yang dipanggil ikut Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Selanjutnya beliau menyampaikan realisasi anggaran Mahkamah Agung RI pertanggal 12 Februari 2025 sebagai berikut: pagu alokasi 12.684.119.652.000, realisasi 1.194.600.000 (11,53%) , sisa 11.222.059.433.183 (88.47%), dan yang terkena efisiensi hanya Belanja Barang Rp. 1.194.600.000.000,-, Belanja Modal sebesar Rp. 1.093.500.000.000,- total yang kena efisiensi 2.288.100.000.000, sedangkan untuk belanja pegawai tidak kena efisiensi.