Bahas Implementasi Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Secara Elektronik Panitera dan Sekretaris Duduk Bareng
Rabu, 12 Februari 2025 pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Agama Sampit, Panitera Muhammad Sulaiman, S.H. dan Sekretaris Isnaniyah, S.Ag. didampingi oleh Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan Dwira Kurnianto Widodo, S.T. serta Bendahara Pengeluaran Umi Watini, A.Md. duduk bareng membahas implementasi pelaksanaan realisasi anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) secara elektronik.
Pada kesempatan tersebut dibicarakan bagaimana teknis atau mekanisme penyelesaian perkara melalui pembebasan biaya perkara secara elektronik (e-court) pasca terbitnya Surat Sekretaris Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor: 3967/DJA.1/KU1/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 Hal Pelaksanaan Anggaran Pembebasan Biaya Perkara Secara Elektronik.
Kemudian disampaikan juga oleh Sekretaris bahwa anggaran pembebasan biaya pada DIPA 04 sudah direvisi POK dengan menambah akun 521114 (Belanja pengiriman surat dinas, pos pusat), karenanya untuk biaya panggilan/pemberitahuan juga menggunakan surat tercatat. Panitera juga menyampaikan bahwa bagian Kepaniteraan dalam menerima perkara prodeo siap melaksanakan sesuai dengan juknis yang ada, dan berkomitmen bisa merealisasikan sesuai target yang telah ditetapkan.