Permudah Layanan Pengadilan Agama Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Dalam rangka memberikan layanan hukum memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan serta dengan menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, Pengadilan Agama Sampit kembali laksanakan sidang di luar gedung pengadilan, bertempat di Kantor Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Dalam rangkaian tersebut sidang dimulai jam 10.15 WIB, dengan Ketua Majelis Hakim Ibu Baris Masna Af'idah, S.H.I., M.H, dan 2 anggota majelis Ibu Santi, S.Sy., M.H, Bapak Adeng Septi Irawan, S.H, dengan Panitera Pengganti Bapak Pahruddin, S.Ag. Pengadilan Agama Sampit berharap pelaksanaan sidang di luar gedung ini dapat memudahkan akses menuju keadilan bagi masyarakat yang memiliki hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.