Pegawai Pengadilan Agama Sampit Lakukan Pengisian SKP dalam E-Kinerja Tahun 2025
Jajaran Aparatur Pengadilan Agama Sampit setelah selesai menyusun Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024, segera bergegas kembali membuat penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk di Tahun 2025. Adapun dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai dilakukan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi e-kinerja dari Badan Kepegawaian Negara. Aplikasi E-Kinerja adalah aplikasi yang diciptakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengukur dan memantau kinerja ASN secara elektronik.
Seperti yang kita ketahui bersama Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang ASN pada tahun yang sedang dijalani. Sasaran Kinerja Pegawai memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian, yang bersifat nyata dan dapat diukur. Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai suatu alat ataupun sarana untuk penilaian prestasi kerja ASN secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP itu sendiri dan perilaku kerja Pegawai. Aspek-aspek dalam SKP antara lain kuantitas, kualitas dan waktu serta biaya yang disesuaikan dengan karteristik, sifat dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
Seluruh aparatur diharapkan dapat memanfaatkan waktu dengan baik dan menyelesaikan SKP sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Nampak antusiasme yang tinggi serta komitmen aparatur Pengadilan Agama Sampit dalam penyusunan SKP Tahun 2025 secara tepat waktu. Aplikasi eKinerja sendiri telah terbukti menjadi sarana yang mempermudah proses penyusunan SKP, sehingga para pegawai bisa lebih fokus pada pencapaian target-target kinerja yang telah ditentukan