Briefing Pagi PTSP oleh Hakim PA Sampit: “Mari Berkomitmen Bersama dalam Pencegahan Tindakan Gratifikasi”
Selasa, (16/01/2025), bertempat di Ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Sampit dilaksanakan briefing pagi rutin bagi kepaniteraan dan petugas PTSP Pengadilan Agama Sampit. Adapun yang bertindak sebagai Pembina brefing pada kali ini dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Sampit, YM. Adeng Septi Irawan, S.H. Kegiatan briefing ini bertujuan untuk memperkuat kualitas layanan bagian kepaniteraan dan PTSP pada Pengadilan Agama Sampit. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan gratifikasi di Pengadilan Agama Sampit.
Dalam Briefing pagi ini beliau menyampaikan kepada semua petugas Pengadilan Terpadu Satu Pintu dan Kepaniteraan agar saling bekerjasama, bersinergi dalam menumbuhkan budaya kerja yang baik di Pengadilan Agama Sampit. “Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, atau dalam bentuk pemberian lainnya yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sebagai aparatur peradilan, kita harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi integritas. Gratifikasi dapat merusak kepercayaan masyarakat jika tidak ditangani dengan benar maka dari itu perlu adanya komitmen serta tindakan dalam pencegahan dan penanganan gratifikasi yang sesuai prosedur yang berlaku.” ujar beliau.
Briefing pagi ditutup dengan pesan singkat oleh Hakim Pengadilan Agama Sampit, YM Adeng Septi Irawan, S.H., dengan berpesan untuk seluruh aparatur Pengadilan Agama Sampit untuk selalu bertanggung jawab dalam menjaga nama baik dan marwah Pengadilan Agama Sampit.