HEADER WEB2

Written by Fahmi Khair on . Hits: 35

Penandatanganan MoU Antara Pengadilan Agama Sampit Dengan

Mediator Non Hakim



Pengadilan Agama Sampit bersama Mediator non Hakim secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk memperkuat penggunaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perkara di lingkungan pengadilan (9/01/2025). Penandatanganan MoU ini berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit dan dihadiri oleh Ketua PA Sampit Ibu Ema Fatma Nuris, S.H.I., didampingi oleh Panitera Bapak Muhammad Sulaiman, S.H, sekaligus Sekretaris Ibu Isnaniyah, S.Ag dan para Mediator.
x7
Penandatanganan kontrak kinerja oleh mediator non-hakim menjadi momen penting dalam acara ini. Kontrak tersebut memuat beberapa poin utama, termasuk komitmen untuk berperan aktif dalam penyelesaian perkara dan akan dimonitoring evaluasi sekurang-kurangnya 3 bulan sekali. Dengan ditandatanganinya kontrak kinerja ini, diharapkan keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Sampit semakin meningkat.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit