PA Sampit Ikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama
Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor: 748/SEK/TI1.1.1/IX/2024 perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0 tanggal 20 September 2024. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI mengundang seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung untuk mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0. Pengadilan Agama Sampit mengikuti Kegiatan Sosialiasi tersebut bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit pada hari Kamis (03/10/2024). Acara diikuti oleh para Hakim Barir Masna Af’idah, S.H.I. dan Santi, S.Sy., Panitera Rahsiannor Syam’ani, S.H.I., Panitera Muda Permohonan Pahruddin, S.Ag. Serta Panitera Muda Hukum Ulinnuha, S.Sy.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini, dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Bapak Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan terkait pembahasan Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Kabiro juga menjelaskan pembaruan 2 (dua) aplikasi pokok yang dipakai untuk memperlancar kinerja pelayanan peradilan. Aplikasi yang dimaksud adalah SIPP Tingkat Pertama dengan versi terbarunya yakni 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0.
Pada sosialisasi ini disampaikan bahwa terdapat upgrade versi untuk SIPP dan diberitahukan hal-hal yang menjadi pembaharuan pada aplikasi tersebut. Sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh satuan kerja agar mengetahui dan menerapkan versi terbaru dari setiap aplikasi dengan harapan dapat mempermudah para petugas dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna layanan. Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara melalui aplikasi ini.