Hawasbid PA Sampit Melaksanakan Pengawasan Triwulan III Perdana
Menggunakan E-Binwas
Sehubungan dengan akan berakhirnya Triwulan III, maka Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Pengadilan Agama Sampit mulai melaksanakan pengawasan berkala pada periode Triwulan III Tahun 2024 di Pengadilan Agama Sampit.
Pengawasan ini dilaksanakan oleh salah satu Hawasbid Pengadilan Agama Sampit yaitu Hakim Santi, S.Sy. yang bertugas di bidang Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, yang secara langsung memeriksa pelaksanaan tugas di bagian Kesekretariatan. Pada pengawasan kali ini telah diaplikasikan E-Binwas yang merupakan aplikasi pengawasan dan penyusunan laporan secara terintegrasi, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien.
E-Binwas adalah aplikasi berbasis elektronik yang dirancang oleh Badan Peradilan Agama untuk memfasilitasi pengawasan internal dan eksternal bagi satuan kerja di bawahnya. Memiliki konsep modern dan efisien untuk menyederhanakan kinerja satker, E-Binwas dibuat dengan mengintegrasikan beberapa langkah kerja pengawasan dan menyempurnakan beberapa aplikasi pengawasan yang telah ada sebelumnya. Dengan diluncurkan aplikasi ini diharapkan dapat membantu pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, serta meminimalisir permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya.
Pengawasan sendiri merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjaga dan mengendalikan agar tupoksi yang dilaksanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan SOP dan peraturan undang-undangan yang berlaku serta berpedoman pada ketetapan Mahkamah Agung RI guna menjamin terwujudnya pelayanan publik dan mencegah terjadinya penyimpangan serta penyalahgunaan wewenang.