Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan LBH Mitra Hukum Bersatu
Sampit, 3 Januari 2025 – di ruanga Media Center Pengadilan Agama Sampit dan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Hukum Bersatu sepakat untuk menjalin kerjasama yang erat dalam menyediakan Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit, Ibu Ema Fatma Nuris, S.H.I., didampingi Sekretaris Ibu Isnaniyah, S.Ag dan Ivan Seda, S.H., Ketua LBH Mitra Hukum Bersatu.
Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang akan disediakan melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan panduan hukum. Rencananya, POSBAKUM akan memberikan layanan konsultasi hukum dan informasi hukum lainnya.
Dengan penandatanganan MOU ini, Pengadilan Agama Sampit dan LBH Mitra Hukum Bersatu meneguhkan komitmen mereka untuk bersama-sama memajukan sistem peradilan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Kerjasama ini diharapkan menjadi model bagi upaya kolaboratif antara lembaga peradilan dan lembaga advokasi di Indonesia.