Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit, Tim Penilai Kinerja PPNPN melaksanakan rapat penilaian evaluasi kinerja pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Setiap kinerja perlu dilakukan monitoring dan evaluasi maka dari itu Tim Penilai Kinerja PPNPN melakukan penilaian per triwulan, yang bertujuan untuk mengukur kinerja PPNPN sebelum dilakukan penilaian kinerja akhir tahun.
Rapat Penilaian dipimpin oleh Ketua Tim Dwira Kurnianto Widodo, S.T. (Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan), dihadiri oleh anggota Umi Watini, A.Md. (Kasubbag kepegawaian dan Ortala) serta Raudah, S.H. (Kasubbag PTIP).
Kegiatan hari ini berpedoman kepada Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Adapun poin penting yang harus selalu dipatuhi terkait dengan evaluasi kinerja yaitu dilakukan dengan menghitung akumulasi perilaku kerja dan kehadiran.