Pengadilan Agama Sampit Catat Penerimaan Perkara e-Court 100 Persen pada Agustus 2026

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit – Pengadilan Agama Sampit Kelas IB mencatat capaian positif dalam penerapan layanan peradilan berbasis digital melalui e-Court selama bulan Agustus 2026. Berdasarkan statistik perkara yang dihimpun, tercatat sebanyak 78 pendaftaran perkara secara e-Court, yang terdiri dari 72 perkara gugatan dan 6 perkara permohonan.
Dari keseluruhan penerimaan perkara tersebut, persentase penerimaan perkara melalui e-Court mencapai 100 persen. Capaian ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk memberikan pelayanan peradilan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien kepada masyarakat pencari keadilan. Penerapan e-Court juga menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi layanan peradilan menuju sistem yang semakin modern dan efektif.
Capaian tersebut menjadi motivasi bagi Pengadilan Agama Sampit untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital. Dengan optimalisasi layanan e-Court, diharapkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan semakin mudah serta mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. Pengadilan Agama Sampit berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan sesuai dengan semangat peradilan yang modern, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

