HEADER WEB2

Written by Fahmi Khair on . Hits: 9

Pengadilan Agama Sampit Pertahankan 100% Pendaftaran Perkara Melalui e-Court pada Juli 2026

Sampit│pa-sampit.go.id

Pengadilan Agama Sampit kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung modernisasi peradilan dengan mempertahankan 100% pendaftaran perkara melalui aplikasi e-Court selama bulan Juli 2026. Capaian ini menjadi bukti optimalnya pemanfaatan layanan peradilan elektronik guna memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi bagi para pencari keadilan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), selama bulan Juli 2026 terdapat 131 perkara yang seluruhnya didaftarkan melalui e-Court, sehingga tingkat penerimaan perkara secara elektronik mencapai 100%. Dari jumlah tersebut, perkara yang diterima terdiri atas:

-120 perkara gugatan, yang meliputi perkara perceraian dan perkara gugatan lainnya.
-11 perkara permohonan, yang mencakup berbagai jenis permohonan sesuai kewenangan Pengadilan Agama.

Keberhasilan mempertahankan angka 100% e-Court merupakan hasil dari komitmen Pengadilan Agama Sampit dalam mengimplementasikan transformasi digital di lingkungan peradilan. Melalui layanan e-Court, masyarakat dapat melakukan pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, pemanggilan secara elektronik bagi pihak yang memenuhi syarat, hingga persidangan elektronik (e-Litigation) untuk jenis perkara tertentu secara lebih mudah, cepat, dan efisien.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit