headerwebnew

Written by Super User on . Hits: 194

Patuhi Pelaporan Pajak Tahunan, Pegawai PA Sampit Laporkan Tepat Waktu

image 5

Sebagaimana yang diketahui bahwa seluruh ASN untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Kepatuhan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan adalah wujud cinta tanah air bagi setiap ASN dan juga seluruh warga negara yang sudah menjadi wajib pajak. Adapaun penyampaian SPT Tahunan pajak dapat di sampaikan melalui aplikasi DJB Online. DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

Penyampaian SPT Pajak dalam bentuk elektronik merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satunya melalui perluasan penggunaan sistem informasi dan teknologi modern yang memberikan pengalaman lapor pajak yang lebih mudah, cepat, dan aman

Sebagai warga negara yang baik seluruh pegawai Pengadilan Agama Sampit segera bergegas menyampaikan pelaporan SPT tiap tahunnya. Termasuk pada tahun 2024 kali ini, walaupun batas waktu penyampaian pelaporan SPT tahunan setiap tahunnya waktu pelaporan paling lambat sampai dengan tanggal 31 Maret per tahunnya. Terkait hal tersebut seluruh pegawai Pengadilan Agama Sampit telah selesai melakukan penyampaian SPT Tahunan jauh sebelum batas akhir penyampaian terakhir di tanggal 31 Maret.

Ketua Pengadilan Agama Sampit, Indra Purnama Putra, S.H.I., S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai Pengadilan Agama Sampit atas ketepatan penyampaian SPT pajak yang telah selesai jauh dari tanggal batas akhir penyelesaian. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah menyampaikan kewajibannya dalam pelaporan pajak tahunnannya secara tepat waktu. Seperti yang kita ketahui bersama dalam penyampaian laporan pajak bisa dalam bentuk elektronik yaitu menggunakan e-filling yang dapat diakses dengan smartphone maupun komputer masing-masing. Di zaman era digital seperti saat ini segala kemudahan kemudahan sudah banyak tersedia sehingga sudah tidak ada alasan lagi telat untuk melaporkan SPT tahunannya”, ungkap beliau.  

Seperti dilakukan oleh salah satu pegawai Pengadilan Agama Sampit yaitu Pahruddin, S.Ag., yang menyampaikan laporan pajaknya secara elektronik dengan menggunakan e-filling.  Pahruddin, S.Ag. juga mengungkapkan dengan melaporkan SPT tahunannya menggunakan e-filling dirasa sangat efisien, tepat waktu dan efektif. “Dengan menggunakan e-filling dalam pelaporan SPT tahunannya dimana tidak perlu datang langsung ke kantor pajak tanpa perlu mengantri cukup dilayar monitor dalam waktu beberapa menit prosesnya langsung selesai. Kehadiran adanya e-filling merupakan inovasi dalam mempermudah para wajib pajak melaporkan SPT tahunannya”, pungkasnya.  

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit