HEADER WEB2

Written by Fahmi Khair on . Hits: 11

Seluruh Perkara Bulan Mei 2026 Didaftarkan Melalui E-Court, Pengadilan Agama Sampit Capai 100 Persen Digitalisasi Layanan

Sampit│pa-sampit.go.id

Pengadilan Agama Sampit Kelas IB mencatat capaian positif dalam penerapan layanan peradilan berbasis elektronik. Berdasarkan data SIPP pada bulan Mei 2026, seluruh perkara yang masuk telah didaftarkan melalui aplikasi E-Court, dengan total 102 perkara atau mencapai 100 persen dari seluruh perkara yang diterima.

Dari jumlah tersebut, 94 perkara merupakan perkara gugatan, sedangkan 8 perkara lainnya merupakan perkara permohonan. Capaian ini menunjukkan semakin meningkatnya pemanfaatan layanan elektronik oleh para pencari keadilan dalam proses pendaftaran perkara di Pengadilan Agama Sampit.

Melalui implementasi E-Court secara optimal, Pengadilan Agama Sampit terus berkomitmen menghadirkan pelayanan yang modern, efektif, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Digitalisasi layanan peradilan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung terwujudnya peradilan yang agung dan berintegritas.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit