Pengadilan Agama Sampit Kelas IB melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek perkara

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit (6/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyelesaian perkara yang sedang ditangani oleh majelis hakim. Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas dan nyata mengenai kondisi, letak, batas-batas, serta keadaan objek sengketa secara langsung di lapangan.
Majelis hakim yang memimpin pemeriksaan setempat hadir bersama panitera pengganti, para pihak yang berperkara, serta pihak terkait lainnya. Dalam pelaksanaan tersebut, majelis hakim melakukan peninjauan langsung terhadap lokasi objek sengketa guna memastikan kesesuaian antara fakta di persidangan dengan kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu upaya penting dalam menjamin objektivitas dan keakuratan putusan, sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan akhir.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sampit Kelas IB menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pencari keadilan. Pemeriksaan setempat juga menjadi wujud nyata bahwa proses peradilan tidak hanya berlandaskan pada dokumen administrasi, tetapi juga pada fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

