Modernisasi Peradilan, PA Sampit Capai 100% Pendaftaran Perkara Melalui E-Court pada Maret 2026

Sampit│pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama (PA) Sampit Kelas IB terus menunjukkan komitmennya dalam transformasi digital dengan mencatatkan persentase penerimaan perkara melalui e-court sebesar 100% sepanjang bulan Maret 2026. Berdasarkan statistik terbaru, terdapat total 69 perkara yang didaftarkan secara daring melalui sistem elektronik Mahkamah Agung tersebut. Pencapaian ini menunjukkan bahwa masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PA Sampit telah beradaptasi dengan baik terhadap kemajuan teknologi informasi di bidang hukum.
Rincian dari total pendaftaran tersebut mencakup 50 perkara gugatan dan 19 perkara permohonan. Keberhasilan mencapai angka 100% dalam penggunaan e-court mencerminkan efektivitas sosialisasi yang dilakukan pihak pengadilan kepada para pihak maupun advokat. Sistem ini terbukti memberikan kemudahan signifikan, mulai dari pendaftaran gugatan (e-filing), pembayaran biaya perkara (e-payment), hingga pemanggilan pihak secara elektronik (e-summons), yang secara keseluruhan memangkas waktu dan biaya operasional.
Capaian gemilang ini selaras dengan semangat aparatur PA Sampit yang menjunjung nilai "BerAKHLAK" dan moto "Bangga Melayani Bangsa". Dengan beralihnya seluruh sistem pendaftaran ke jalur digital, diharapkan proses peradilan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar. PA Sampit berkomitmen untuk terus mempertahankan performa ini guna mewujudkan peradilan modern yang unggul dan memberikan kemudahan akses keadilan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

