Transparansi Publik, PA Sampit Rilis Laporan Realisasi Anggaran Periode Maret 2026

Sampit│pa-sampit.go.id
Sebagai wujud keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja, Pengadilan Agama (PA) Sampit Kelas IB secara resmi merilis capaian realisasi anggaran untuk periode Maret 2026. Berdasarkan data yang dipublikasikan, penyerapan anggaran terbesar berada pada sektor Belanja Pegawai (DIPA 01) yang mencapai 54,50% atau senilai Rp1.956.572.000 dari total pagu. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan dapat memantau penggunaan dana negara secara langsung dan objektif.
Selain belanja pegawai, laporan tersebut juga merinci penyerapan pada sektor lainnya, yakni Belanja Modal sebesar 12,45%, Belanja Barang (DIPA 01) sebesar 20,75%, serta Belanja Barang (DIPA 04) yang mencapai 26,43%. Meskipun terdapat variasi persentase di setiap kategori, PA Sampit terus berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan sisa pagu anggaran pada bulan-bulan berikutnya. Fokus utama tetap pada peningkatan kualitas layanan hukum dan pemeliharaan fasilitas demi kenyamanan masyarakat pencari keadilan.
Publikasi data anggaran ini juga selaras dengan semangat pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang dijunjung tinggi oleh seluruh jajaran PA Sampit. Dengan prinsip "BAHALAP" (Berintegritas, Adaptif, Harmonis, Akuntabel, Loyalitas, Amanah, Profesional), instansi ini berusaha membuktikan bahwa setiap rupiah yang dikelola digunakan secara transparan dan bertanggung jawab. Transparansi keuangan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas lembaga peradilan.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

