100% Perkara Februari 2026 Didaftarkan Melalui E-Court, PA Sampit Semakin Digital

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, Selasa, 3 Maret 2026 – Pengadilan Agama Sampit Kelas IB mencatat capaian membanggakan dalam penerapan layanan berbasis elektronik. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), seluruh perkara yang diterima selama Februari 2026 didaftarkan melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung, dengan total 92 perkara atau mencapai 100% pendaftaran secara elektronik.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 84 perkara gugatan dan 8 perkara permohonan yang seluruhnya diajukan melalui sistem e-Court. Capaian ini menunjukkan tingginya tingkat pemanfaatan layanan digital oleh para pencari keadilan sekaligus efektivitas sosialisasi dan implementasi sistem administrasi perkara secara elektronik di lingkungan PA Sampit.
Komitmen transformasi digital ini menjadi wujud nyata pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan efisien, sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan berbasis teknologi informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

