BIAYA PERKARA PRODEO
- Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
 - Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
- Materai
 - Biaya Pemanggilan para Pihak
 - Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
 - Biaya Sita Jaminan
 - Biaya Pemeriksaan Setempat
 - Biaya Saksi/Ahli
 - Biaya Eksekusi
 - Alat Tulis Kantor (ATK)
 - Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
 - Penggandaan salinan putusan
 - Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
 - Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
 - Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
 
 - Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
 - Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.
 

