HEADER WEB2

Written by Super User on . Hits: 787

Biaya Memperoleh Informasi

I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022

  1. Informasi biaya diberikan cuma-cuma dalam hal diberikan dalam bentuk elektronik
  2. Biaya penggandaaan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon informasi, dalam hal tidak tersedia dalam bentuk dokumen elektronik.

II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019

Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Selengkapnya (Pdf)

III. BIAYA SALINAN INFORMASI

 

  1. Biaya Penggandaan (Fotokopi) Rp. 300 (Per lembar)
  2. Biaya transportasi Kendaraan Angkutan Rp. 10.000 (Pulang-Pergi);

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit