Written by Super User on . Hits: 787
Biaya Memperoleh Informasi
I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022
- Informasi biaya diberikan cuma-cuma dalam hal diberikan dalam bentuk elektronik
 - Biaya penggandaaan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon informasi, dalam hal tidak tersedia dalam bentuk dokumen elektronik.
 
II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Selengkapnya (Pdf)
III. BIAYA SALINAN INFORMASI
- Biaya Penggandaan (Fotokopi) Rp. 300 (Per lembar)
 - Biaya transportasi Kendaraan Angkutan Rp. 10.000 (Pulang-Pergi);
 

