MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA
PENGADILAN TINGGI AGAMA PALANGKA RAYA
PENGADILAN AGAMA SAMPIT
Jl. Jenderal Sudirman Km 3,5 No 7 Kel. Mentawa Baru Hulu Kec. Mentawa Baru Ketapang,
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantang Tengah 74312
Telp. (0531) 21353 www.pa-sampit.go.id, pa_sampit@yahoo.co.id
PENGUMUMAN LELANG
Nomor : 8/KPA.W16-A3/PENG.PL1.2/X/2025
Pengadilan Agama Sampit dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun sesuai Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL-378/1/KNL.1202/2025 tanggal 16 Oktober 2025 akan melakukan pelelangan Barang Milik Negara berupa:
|
No. |
NAMA BARANG |
NILAI LIMIT |
UANG JAMINAN |
|
1 |
Bongkaran Atap Gedung Kantor Pengadilan Agama Sampit |
Rp. 1.500.000 |
Rp. 150.000 |
Syarat dan Ketentuan Lelang :
1.Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding) dengan mendaftarkan diri melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2.Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP dan NPWP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3.Waktu Melihat
Barang yang dilelang apa adanya, Penawar/Pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar olehnya, dan objek yang akan dilelang dapat dilihat di lokasi objek lelang di Kantor Pengadilan Agama Sampit paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
4.Waktu Pelaksanaan
Penawaran Lelang diajukan melalui domain tersebut pada :
Hari / Tanggal : Kamis, 30 Oktober 2025
Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.30 waktu server (mengacu WIB)
Waktu Penetapan : Setelah batas akhir penawaran
Alamat Domain : lelang.go.id
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun, Jl. Sutan Syahrir No. 46 Pangkalan Bun
5.Uang Jaminan Lelang
- Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran uang jaminan lelang HARUS sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
- Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor BRI Virtual Account (BRIVA) masing-masing peserta lelang. Nomor BRIVA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
6.Pelunasan Lelang
Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
7.Informasi Lebih Lanjut
- Segala biaya yang timbul untuk pembongkaran objek lelang dan/atau biaya angkut objek lelang dan/atau pajak-pajak tertanggung atas objek lelang, menjadi kewajiban pemenang lelang;
- Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pangkalan Bun, Jalan Sutan Syahrir No. 46 Pangkalan Bun Telp. (0532) 21502 dan Kantor Pengadilan Agama Sampit di Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5, Sampit, atau dapat menghubungi PIC Lelang Dwira Kurnianto Widodo0812-2457-6682.
|
|
Sampit, 23 Oktober 2025 Ketua
|



