Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Sampit Kelas IB

Sampit│pa-sampit.go.id
Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama adalah aparatur garda terdepan yang bertugas memberikan layanan administrasi terintegrasi—mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga penyerahan produk pengadilan—kepada masyarakat pencari keadilan. Petugas ini wajib melayani dengan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) demi mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.
Layanan pokok PTSP pada Pengadilan Agama Sampit terdiri dari Permohonan Informasi/Pengaduan petugas Ibtidal Miftahul Jannah, A.Md.M., penerimaan perkara petugas Bunga Setyamika, S.H., pembayaran biaya petugas Meliyeni, S.H., penyerahan produk pengadilan petugas Layyinatul Ainiyah Prihatin Ningsih, S.H. serta pendaftaran perkara/meja e-Court Ardi Purwanto, A.Md.
Sedangkan untuk layanan penunjang PTSP Pengadilan Agama Sampit dilakukan oleh Penyedia Jasa Eksternal, meliputi Posbakum, Bank dan PT Pos.
Mengingat pentingnya peran Petugas Layanan Pembayaran diharapkan memberi sebuah citra yang prima bagi Pengadilan Agama Sampit, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Sampit sehingga merasa senang, nyaman dan aman.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!

