Posbakum Turut Berpartisipasi Pada Kegiatan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Cempaga

Sampit│pa-sampit.go.id
Dalam upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sampit melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Keliling di Kecamatan Cempaga, Jum’at 30 Januari 2026 yang dibarengi dengan pelaksanaan sidang di luar gedung . Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen peradilan agama dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan sederhana.
Pada kegiatan PTSP Keliling tersebut Anggota Posbakum LBH Mitra Hukum Bersatu Hajiah Fitri, S.H. juga turut berpartisipasi, karena Posbakum adalah sebagai salah satu layanan Penunjang di bagian PTSP Pengadilan Agama Sampit.
Tugas Posbakum pada kegiatan PTSP Keliling tersebut bertujuan untuk memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan cuma-cuma (gratis) bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu, dan jenis layanan yang diberikan meliputi pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, pembuatan dokumen hukum (surat gugatan/permohonan).
Melalui Posbakum hadir di PTSP Keliling ini diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan administrasi hukum masyarakat agar mereka tidak perlu datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Sampit yang jauh untuk berperkara.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!

