Ketua PA Sampit Sampaikan Pemaparan Informasi pada Pembukaan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Cempaga

Sampit│pa-sampit.go.id
Cempaga — Pada pembukaan pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sampit Kelas IB yang dilaksanakan di Kecamatan Cempaga, Kamis, 22 Januari 2026, Ketua Pengadilan Agama Sampit Kelas IB, Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H., menyampaikan pemaparan informasi mengenai Pengadilan Agama Sampit kepada masyarakat yang hadir.
Dalam pemaparannya, Ketua PA Sampit menjelaskan tugas dan fungsi Pengadilan Agama Sampit, jenis perkara yang ditangani, serta berbagai layanan peradilan yang dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, beliau juga menekankan tujuan pelaksanaan sidang di luar gedung sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pengadilan.
Pemaparan informasi ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembukaan sidang di luar gedung, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang prosedur dan manfaat layanan peradilan agama. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat Kecamatan Cempaga dapat merasakan pelayanan peradilan yang mudah, cepat, dan transparan dari Pengadilan Agama Sampit Kelas IB.
PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

