Penandatanganan Perjanjian Kerjasama PA Sampit Kelas IB dengan LBH Mitra Hukum Bersatu

Sampit│pa-sampit.go.id
Sampit, Jum’at 2 Januari 2026 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Sampit dan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Hukum Bersatu tentang Penyediaan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sampit Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit, Bapak Mohammad Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H. dan Ivan Seda, S.H. Ketua LBH Mitra Hukum Bersatu, yang keduanya bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang penyediaan bantuan hukum di Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sampit, turut hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris serta Anggota Posbakum.
Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Sampit adalah bantuan yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Agama Sampit bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam hal pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum (surat gugatan/permohonan) dan informasi daftar organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang akan disediakan melalui kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
Dengan penandatanganan MoU ini, Pengadilan Agama Sampit dan LBH Mitra Hukum Bersatu meneguhkan komitmen mereka untuk bersama-sama memajukan sistem peradilan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Kerjasama ini diharapkan menjadi model bagi upaya kolaboratif antara lembaga peradilan dan lembaga advokasi di Indonesia.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!

