HEADER WEB2

Written by Fahmi Khair on . Hits: 46

Layanan E-Court PA Sampit Capai 100 Persen pada Desember 2025, Bukti Transformasi Peradilan Digital

 

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit – Pengadilan Agama Sampit Kelas IB terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital peradilan. Sepanjang Desember 2025, seluruh penerimaan perkara di PA Sampit 100 persen dilakukan melalui layanan E-Court.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Sampit, tercatat sebanyak 64 perkara didaftarkan secara E-Court. Dari jumlah tersebut, 50 perkara merupakan perkara gugatan, sementara 14 perkara lainnya adalah perkara permohonan.

Capaian ini mencerminkan meningkatnya pemanfaatan layanan E-Court oleh masyarakat pencari keadilan. Melalui sistem E-Filing, E-Payment, E-Summons, dan E-Litigation, proses pendaftaran perkara menjadi lebih mudah, cepat, transparan, dan efisien tanpa harus datang langsung ke pengadilan.

Pengadilan Agama Sampit Kelas IB terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan berbasis elektronik sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan nilai BerAKHLAK serta semangat bangga melayani bangsa.

Keberhasilan ini diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit