HEADER WEB2

Written by Fahmi Khair on . Hits: 50

Pengadilan Agama Sampit Buka Pendaftaran Mediator Non Hakim Tahun 2026, Dibutuhkan 3 Orang Terbaik


Sampit│pa-sampit.go.id


Pengadilan Agama Sampit Kelas IB resmi membuka pendaftaran Mediator Non Hakim Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Pembukaan pendaftaran ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor 393/KPA.W16-A3/SK.PL1.1.6/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 tentang pembentukan Tim Seleksi Penerimaan Mediator Non Hakim pada Pengadilan Agama Sampit.

Dalam seleksi ini, Pengadilan Agama Sampit membuka kesempatan bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan untuk mengisi 3 (tiga) posisi Mediator Non Hakim. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan perorangan (bukan lembaga), daftar riwayat hidup, salinan sah sertifikat mediator, salinan sah ijazah terakhir, KTP, serta diutamakan bagi pelamar yang memiliki pengalaman di bidang mediasi.

Tahapan pendaftaran dibuka mulai 15 hingga 19 Desember 2025, dilanjutkan dengan tahapan wawancara pada 22–23 Desember 2025, dan pengumuman hasil seleksi pada 24 Desember 2025. Seluruh berkas persyaratan dikirimkan melalui email , serta peserta diwajibkan membawa berkas persyaratan asli pada saat wawancara.

Melalui pembukaan pendaftaran ini, Pengadilan Agama Sampit berharap dapat menjaring mediator non hakim yang profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi, sehingga mampu mendukung terwujudnya proses penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan berkeadilan bagi para pencari keadilan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit