
SAMPIT-23-12-2022. Bertempat di mal Pelayanan Publik Hambaring Hurung Pengadilan Agama Sampit Menempatkan Satu tempat sebagai bagian dari pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan di Kotawaringin Timur. Ada 27 instansi terkait yang turut ambil bagian di dalam mal pelayanan publik Hambaring Hurung. Hal ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur serius untuk terus meningkatkan pelayanan bagi warga masyarakat kota Sampit khususnya, dalam berbagai aspek kebutuhan.
Proses dan mekanisme pelayanan yang terintegrasi juga menjadi salah satu tujuan dibuatnya Mal Pelayanan Publik Hambaring Hurung, hal ini tidak lepas dari Kemajuan dan perkembangan teknologi yang sangat cepat sehingga membuat sistem pelayanan publik saat ini harus cepat beradaptasi dengan keadaan guna memberikan fasilitas dan layanan terbaik bagi masyarakat Kotawaringin Timur lebih khususnya untuk masyarakat pencari keadilan. Selanjutnya dalam hal ini sebagai perwakilan yang turut hadir dalam meninjau kesiapan lokasi tersebut adalah Panitera Pengadilan Agama Sampit Muhammad Ikhwan, S.Ag., S.H., M.H. adapun beberapa layanan yang yang di tawarkan antara lain yakni, pedaftaran perkara, pengambilan putusan dan penetapan, serta pengambilan akta cerai.