Menag Imbau Pengadilan Agama Bijak Sikapi Permohonan Pernikahan Anak

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifufddin meminta seluruh hakim di pengadilan agama di seluruh Indonesia berkaca pada kasus pernikahan dini dua remaja di Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pengadilan Agama Bantaeng mengizinkan dua remaja menikah. Padahal, sebelumnya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantaeng menolak permohonan menikah kedua remaja lantaran dinilai belum cukup umur. “Selaku Menteri Agama saya ingin mengimbau memohon betul kepada hakim pengadilan agama, agar betul-betul melihat persoalan ini secara komprehensif,” kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

“Kalaulah ingin mengabulkan dispensasi kepada anak-anak untuk melangsungkan pernikahan, itu harus betul-betul berdasarkan pertimbangan yang masak-masak. Bagaimana pun juga pernikahan di bawah umur itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” lanjut Lukman. Apakagi, kata Lukman, Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah membatasi usia perkawinan anak yakni usia 18 tahun. Hal itu, kata Lukman, seharusnya juga menjadi pertimbangan bagi hakim di pengadilan agama dalam memutuskan dispensasi permohonan menikah kedua remaja tersebut. “Namun ketika yang bersangkutan mengajukan permohonan dispensasi kepada pengadilan agama lalu kemudian pengadilan agama mempertimbangkan tertentu dan mengabulkan permintaan permohonan dispensasi itu, maka tidak ada yang bisa dilakukan penghulu,” kata dia dia. “Mereka mau tak mau melaksanakan keputusan pengadilan agama yang terjadi di Bantaeng. Sebenarnya penghulu sudah menolak keinginan kedua remaja ini untuk melangsungkan pernikahan,” lanjut Lukman. Pernikahan pelajar SMP Sebelumnya, sepasang remaja yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, menikah. Penikahan pasangan remaja belia ini menjadi viral di media sosial. Usia calon pengantin pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan. Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti bimbingan perkawinan (bimwin), Kamis (12/4/2018). Penghulu fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat, mengaku baru kali pertama memeriksa berkas calon pengantin yang masih berusia belia. “Ini pertama kalinya saya dapat ada catin (calon pengantin) semuda ini. Usianya kan biasa nanti di atas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda,” ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018). Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat menolak dengan mengeluarkan blangko N9 (penolakan pencatatan). Tapi rupanya usaha kedua sejoli ini tak sampai di situ. Mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonannya dikabulkan. “Sempat ditolak karena usia keduanya masih belum cukup, tetapi rupanya mengajukan dispensasi dan disetujui pengadilan agama,” tambah dia. Karena dispensasi itu, tidak ada lagi alasan pihak KUA untuk menolak permohonan pernikahan kedua sejoli yang tengah dimabuk cinta itu. Syarif pun menggali informasi dari keduanya atas keinginan kuat membangun bahtera rumah tangga itu, tetapi tidak terdapat kejanggalan. Bukan karena dijodohkan ataupun si wanita tengah berbadan dua, tetapi memang keinginan kuat keduanya, dan alasan wanita yang takut tidur sendiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menag Imbau Pengadilan Agama Bijak Sikapi Permohonan Pernikahan Anak “, https://nasional.kompas.com/read/2018/04/17/11361051/menag-imbau-pengadilan-agama-bijak-sikapi-permohonan-pernikahan-anak.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

About The Author

Calon Hakim-Aktualisasi PTIP

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.