HEADER WEB2

MOTTO

BAHALAP

BAHALAP

DIRJEN BADILAG

DIRJEN BADILAG

PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025
DIRJEN BADILAG

E-court

E-COURT MAHKAMAH AGUNG

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-COURT MAHKAMAH AGUNG

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

laporkan 4x1m scaled


1

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 2

 Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

7

Aplikasi SURVEY dari Badilag .

 

4

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

5

Aplikasi gugatan dan permohonan secara mandiri dari badilag di buat untuk para pihak untuk membuat permohonan atau gugatannya sendiri tanpa dibantu oleh Posbakum.

 

6

Layanan pengecekan akta cerai.

 

 

 

 Aplikasi e-Cout Mahkamah Agung


e court 

 

e filling

 

e payment

 

e summons

 

 

AGEN PERUBAHAN 2024 11zon

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT

web maklumat 11zon

 

 

 

 

 

UCAPAN

 

24 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 murasi hakim KEP

24

24

14

14

15

15

16

16

17

17

18

18

19

19

20

20

21

21

22

22

23

23

murasi hakim

murasi hakim

KEP

KEP

 

GALERI PA SAMPIT

1 2 3 4 5 6 7

1

1

2

2

3

3

4

4

5

5

6

6

7

7

 

LAPORAN DIPA DAN PERKARA

1 2 3

1

1

2

2

3

3

 

 

 

ema

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Sampit bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

5R 5s 5ss 8 peraturan
01 / 05

5R

5R

5R
02 / 05

5s

5s

03 / 05

5ss

5ss

04 / 05

8

8

05 / 05

peraturan

peraturan

Monev dan Pembinaan Oleh Pimpinan PTA Palangka Raya di PA Sampit

Kamis 4 Juli 2024 Ketua PTA Palangka Raya Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. didampingi oleh Panitera Heri Eka Siswanta, S.H., M.H. dan Sekretaris Abdul Rifai, S.H.I., M.H. serta Kasubbag TU dan Rumah Tangga Era Risa Elpurusia, S.E., S.H. melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut atas hasil temuan Tim Hatibinwasda PTA Palangka Raya di Pengadilan Agama Sampit yang telah dilaksanakan pada tanggal 27 s.d. 29 Mei 2024 yang lalu, disamping itu juga sekaligus melaksanakan Pembinaan.

image 30 768x576

Setelah melakukan observasi meninjau ruangan-ruangan yang ada di Pengadilan Agama Sampit antara lain Ruang PTSP, Ruang Bermain Anak, Ruang Sidang dll, serta wawancara kepada pimpinan dan aparatur lainnya terkait dengan tindaklanjut hasil pengawasan apakah memang benar-benar sudah ditindaklajuti 100% atau belum juga mencek secara langsung eviden-evidennya, dilanjutkan dengan kegiatan pembinaan dan laporan hasil monev kepada seluruh Pimpinan, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Pegawai, CPNS dan PPNPN Pengadilan Agama Sampit bertempat di Ruang Aula.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PTA Palangka Raya menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Sampit sudah meraih predikat WBK pada tahun 2021, saya berharap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat lebih meningkat tanpa ada unsur biaya tambahan di luar dari ketentuan yang berlaku. Dari temuan Hawasda Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya sudah ditindaklanjuti, namun kami berharap agar kedepannya temuan tersebut tidak untuk diulang dan menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya. Bapak Tarsi juga menghimbau agar Pengadilan Agama Sampit yang sudah menerima predikat WBK agar seluruh penerimaan sampai putusan perkara terkoneksi dengan SIPP, lanjutnya.

Pembinaan selanjutnya disampaikan oleh Panitera dan Sekretaris PTA Palangka Raya. Setelah selesai menyampaikan pembinaan dan laporan hasil monitoring dan evaluasi oleh pimpinan PTA Palangka Raya. Acara diakhiri dengan berfoto bersama dan ramah tamah.

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Informasi
  • Pengaduan
  • Format Gugatan dan Permohonan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Format Gugatan dan Permohonan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit