Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
SIWAS
Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Home > Berita Seputar Pengadilan > PA Sampit Mengikuti Pelaksanaan Penyusunan dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif Mahkamah Agung T.A. 2025
Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.
Aplikasi SURVEY dari Badilag .
Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.
Aplikasi gugatan dan permohonan secara mandiri dari badilag di buat untuk para pihak untuk membuat permohonan atau gugatannya sendiri tanpa dibantu oleh Posbakum.
Layanan pengecekan akta cerai.
Aplikasi e-Cout Mahkamah Agung
MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT
UCAPAN
24
24
14
14
15
15
16
16
17
17
18
18
19
19
20
20
21
21
22
22
23
23
murasi hakim
murasi hakim
KEP
KEP
GALERI PA SAMPIT
1
1
2
2
3
3
4
4
5
5
6
6
7
7
LAPORAN DIPA DAN PERKARA
1
1
2
2
3
3
Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Sampit bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.
PA Sampit Mengikuti Pelaksanaan Penyusunan dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif Mahkamah Agung T.A. 2025
Jum’at 5 Juli 2024 pukul 08.30 WIB Sekertaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. mengikuti Pelaksanaan Penyusunan dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif Mahkamah Agung T.A. 2025, secara daring melalui zoom di Ruang Kerjanya.
Add comment
Prosedur Bantuan Hukum
Informasi
Pengaduan
Format Gugatan dan Permohonan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.