HEADER WEB2

MOTTO

BAHALAP

BAHALAP

DIRJEN BADILAG

DIRJEN BADILAG

PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025
DIRJEN BADILAG

E-court

E-COURT MAHKAMAH AGUNG

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-COURT MAHKAMAH AGUNG

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

laporkan 4x1m scaled


1

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 2

 Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

7

Aplikasi SURVEY dari Badilag .

 

4

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

5

Aplikasi gugatan dan permohonan secara mandiri dari badilag di buat untuk para pihak untuk membuat permohonan atau gugatannya sendiri tanpa dibantu oleh Posbakum.

 

6

Layanan pengecekan akta cerai.

 

 

 

 Aplikasi e-Cout Mahkamah Agung


e court 

 

e filling

 

e payment

 

e summons

 

 

AGEN PERUBAHAN 2024 11zon

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT

web maklumat 11zon

 

 

 

 

 

UCAPAN

 

24 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 murasi hakim KEP

24

24

14

14

15

15

16

16

17

17

18

18

19

19

20

20

21

21

22

22

23

23

murasi hakim

murasi hakim

KEP

KEP

 

GALERI PA SAMPIT

1 2 3 4 5 6 7

1

1

2

2

3

3

4

4

5

5

6

6

7

7

 

LAPORAN DIPA DAN PERKARA

1 2 3

1

1

2

2

3

3

 

 

 

ema

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Sampit bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

5R 5s 5ss 8 peraturan
01 / 05

5R

5R

5R
02 / 05

5s

5s

03 / 05

5ss

5ss

04 / 05

8

8

05 / 05

peraturan

peraturan

PA Sampit Mengikuti Pelaksanaan Penyusunan dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif Mahkamah Agung T.A. 2025

Jum’at 5 Juli 2024 pukul 08.30 WIB Sekertaris Pengadilan Agama Sampit Isnaniyah, S.Ag. mengikuti Pelaksanaan Penyusunan dan Pendampingan RKA-K/L Pagu Indikatif Mahkamah Agung T.A. 2025, secara daring melalui zoom di Ruang Kerjanya.

 

image 28 768x576
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja dibawah Mahkamah Agung RI yang di kelompokan lagi berdasarkan kelompok dan wilayah. Biro Perencanaan dan Anggaran Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI sebagai Pelaksana kegiatan hari ini melaksanakan telaah pagu indikatif yang telah disusun oleh masing-masing satuan kerja di aplikasi SAKTI.
Pada kesempatan tersebut satker-satker yang ada di wilayah PTA Palangka Raya mendapatkan beberapa masukan dan perbaikan pada pagu indikatifnya dengan dipandu oleh Bu Diana Tim dari Biro Renog, setelah itu dilanjutkan dengan pengarahan dan juga tanya jawab terkait penyusunan pagu indikatif DIPA 01 Tahun Anggaran 2025.

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Informasi
  • Pengaduan
  • Format Gugatan dan Permohonan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Format Gugatan dan Permohonan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit