HEADER WEB2

MOTTO

BAHALAP

BAHALAP

DIRJEN BADILAG

DIRJEN BADILAG

PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025
DIRJEN BADILAG

E-court

E-COURT MAHKAMAH AGUNG

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-COURT MAHKAMAH AGUNG

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

laporkan 4x1m scaled


1

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 2

 Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

7

Aplikasi SURVEY dari Badilag .

 

4

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

5

Aplikasi gugatan dan permohonan secara mandiri dari badilag di buat untuk para pihak untuk membuat permohonan atau gugatannya sendiri tanpa dibantu oleh Posbakum.

 

6

Layanan pengecekan akta cerai.

 

 

 

 Aplikasi e-Cout Mahkamah Agung


e court 

 

e filling

 

e payment

 

e summons

 

 

AGEN PERUBAHAN 2024 11zon

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT

web maklumat 11zon

 

 

 

 

 

UCAPAN

 

24 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 murasi hakim KEP

24

24

14

14

15

15

16

16

17

17

18

18

19

19

20

20

21

21

22

22

23

23

murasi hakim

murasi hakim

KEP

KEP

 

GALERI PA SAMPIT

1 2 3 4 5 6 7

1

1

2

2

3

3

4

4

5

5

6

6

7

7

 

LAPORAN DIPA DAN PERKARA

1 2 3

1

1

2

2

3

3

 

 

 

ema

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Sampit bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

5R 5s 5ss 8 peraturan
01 / 05

5R

5R

5R
02 / 05

5s

5s

03 / 05

5ss

5ss

04 / 05

8

8

05 / 05

peraturan

peraturan

Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Posbakum Triwulan II di PA Sampit

Senin, 08 Juli 2024 pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit digelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk Triwulan II yang dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Sampit Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. dan Sekretaris Isnaniyah, S.Ag. serta anggota Posbakum Aisyiyah Kalimantan Tengah Saiful Anshari, S.H., M.H. dan Hajiah Fitri, S.H. Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas program Posbakum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut Sekretaris Isnaniyah, S.Ag. menyampaikan terimakasih atas kinerja posbakum selama 3 bulan ini, sudah dapat bekerja sama dengan baik, telah membuat laporan secara tepat waktu dan sesuai dengan pedoman. Selanjutnya terkait pakaian, beliau menyarankan agar anggota Posbakum juga menggunakan ID Card yang menunjukkan identitas sebagai petugas Posbakum, dan juga agar diatur keseragaman pakaian anggota Posbakum sehingga nyaman dipandang, katanya. Panitera Pengadilan Agama Sampit Rahsiannor Syam’ani, S.H.I. menggarisbawahi pentingnya Posbakum, sebagai wujud nyata pelayanan publik yang diberikan oleh pengadilan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Beliau menekankan perlunya evaluasi rutin untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

image 26 768x577

Lebih lanjut Panitera menyampaikan agar perkara prodeo yang diterima di Pengadilan Agama Sampit bisa didampingi oleh Pengacara dari pihak Posbakum. Apabila ada hal-hal yang kurang dipahami jangan segan untuk bertanya kepada Pejabat terkait yang ada di Pengadilan Agama Sampit, misalnya Hakim atau Panitera. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi untuk mengidentifikasi potensi perbaikan dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan yang diberikan.

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Informasi
  • Pengaduan
  • Format Gugatan dan Permohonan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Format Gugatan dan Permohonan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit