Pengadilan Agama Bitung Catat Warga Cerai Lantaran Ekonomi dan Pihak ke Tiga

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID – Angka perceraian khusus warga Muslim di Kota Cakalang tergolong tinggi.

Tercatat di Kantor Pengadilan Agama Kota Bitung khusus tahun 2017 angka gugatan ada 149 kasus, namun empat di antaranya dicabut.

Sementara hingga Juni 2018 tercatat ada 80 perkara gugatan yang masuk dan sementara berproses.

“Tahun 2017 itu 90 persen kasus gugatan terus sampai ke perceraian,” jelas Hanafi Pulukadang Panitera Muda hukum PA Bitung, Senin (25/6).

Ia mengatakan hampir setiap hari ada saja warga yang datang baik untuk menanyakan informasi soal perceraian ataupun mendaftar perceraian.

“Dalam sebulan rata-rata itu ada 10 kasus yang didaftarkan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, perceraian biasa dilatarbelakangi oleh dua hal yaitu masalah ekonomi dan pihak ke tiga.”KDRT ada tapi tidak terlalu menonjol,” jelasnya.

Ia menjelaskan persentasi masalahnya 60 persen lantaran masalah ekonomi.”Mungkin lantaran ada orang ketiga yang berujung pada tidak diberikannya nafkah,” jelasnya.

Masalah pihak ke tiga juga bisa dimungkinkan lantaran media sosial semisal penggugunaan Facebook dan WA.

“Paling banyak terjadi cerai gugat dari istri daripada cerai talak dari suami,” jelas dia.

Namun biasanya, jika mereka datang ke PA Bitung langsung diberikan nasihat agar tidak bercerai.”Namun hanya sedikit yang tidak kembali, kebanyakan mereka balik dan mendaftarkan perceraian,” jelas dia.

 

http://manado.tribunnews.com/2018/06/25/pengadilan-agama-bitung-catat-warga-cerai-lantaran-ekonomi-dan-pihak-ke-tiga

About The Author

Calon Hakim-Aktualisasi PTIP

Related posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.